FITNESS & HEALTH
Catat Kematian Akibat DBD Hampir 200 Jiwa, Wamenkes Suarakan Ini
Aulia Putriningtias
Jumat 25 April 2025 / 15:17
Jakarta: Kasus kematian akibat demam berdarah dengue (DBD) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat bahwa hingga 13 April 2025 ada 38.740 kasus DBD dengan 182 kematian.
Wakil Kementerian Kesehatan RI (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KBMD., Ph.D mengatakan bahwa angka ini tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat perlu diedukasi pentingnya pencegahan DBD agar tak merebak.
"Lebih dari setengah abad berlalu, DBD tetap menjadi masalah kesehatan yang serius," ungkap Prof. Dante dalam temu media mengenai pencegahan dengue bersama Takeda di Jakarta.
Baca juga: Belum Ada Obatnya, Pentingnya Pencegahan DBD 3M Plus
Tak sedikit masyarakat menganggap bahwa DBD hanya terjadi saat musim hujan saja. Padahal, Indonesia merupakan negara hiper-endemik dengue, yang artinya potensi penyebaran penyakit ini bisa terjadi sepanjang tahun, tidak mengenal musim.
Kemenkes sendiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/466/2025 sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap DBD dan Chikungunya. Namun, kerja sama dalam menekan angka kasus dan kematian tidak hanya dari sektor pemerintah, tetapi bersama.
Kementerian Kesehatan RI menargetkan nol kematian dalam kasus dengue pada 2030. Target tersebut dilakukan dengan strategi pencegahan, terapi awal dan lebih dini, dan inovasi-inovasi pengobatan, salah satunya dengan vaksin.
"Targetnya 2030 tidak ada kematian yang disebabkan oleh virus dengue," kata Prof. Dante.
Sementara itu, DBD merupakan penyakit yang tak bisa dianggap enteng yang hanya diobati dengan obat warung. Faktanya, DBD sampai saat ini belum memiliki obat yang pasti dalam menyembuhkan pasien.
Pentingnya untuk melakukan 3M Plus sebagai langkah pencegahan dalam sukseskan target 2030 nol kematian dengue. Tak ada kata terlambat dalam melakukan pencegahan.
Selain itu, masyarakat dianjurkan menambah perlindungan menggunakan metode yang inovatif. Hal ini seperti vaksinasi yang sekarang telah mendapatkan izin dari BPOM Indonesia.
Vaksin DBD pun dapat diberikan untuk usia 6-45 tahun. Vaksin diberikan dalam dua dosis dengan interval 3 bulan. Perlindungan dari vaksin akan menurunkan angka keparahan penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Wakil Kementerian Kesehatan RI (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KBMD., Ph.D mengatakan bahwa angka ini tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat perlu diedukasi pentingnya pencegahan DBD agar tak merebak.
"Lebih dari setengah abad berlalu, DBD tetap menjadi masalah kesehatan yang serius," ungkap Prof. Dante dalam temu media mengenai pencegahan dengue bersama Takeda di Jakarta.
Baca juga: Belum Ada Obatnya, Pentingnya Pencegahan DBD 3M Plus
Tak sedikit masyarakat menganggap bahwa DBD hanya terjadi saat musim hujan saja. Padahal, Indonesia merupakan negara hiper-endemik dengue, yang artinya potensi penyebaran penyakit ini bisa terjadi sepanjang tahun, tidak mengenal musim.
Kemenkes sendiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/466/2025 sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap DBD dan Chikungunya. Namun, kerja sama dalam menekan angka kasus dan kematian tidak hanya dari sektor pemerintah, tetapi bersama.
Kementerian Kesehatan RI menargetkan nol kematian dalam kasus dengue pada 2030. Target tersebut dilakukan dengan strategi pencegahan, terapi awal dan lebih dini, dan inovasi-inovasi pengobatan, salah satunya dengan vaksin.
"Targetnya 2030 tidak ada kematian yang disebabkan oleh virus dengue," kata Prof. Dante.
Sementara itu, DBD merupakan penyakit yang tak bisa dianggap enteng yang hanya diobati dengan obat warung. Faktanya, DBD sampai saat ini belum memiliki obat yang pasti dalam menyembuhkan pasien.
Pentingnya untuk melakukan 3M Plus sebagai langkah pencegahan dalam sukseskan target 2030 nol kematian dengue. Tak ada kata terlambat dalam melakukan pencegahan.
Selain itu, masyarakat dianjurkan menambah perlindungan menggunakan metode yang inovatif. Hal ini seperti vaksinasi yang sekarang telah mendapatkan izin dari BPOM Indonesia.
Vaksin DBD pun dapat diberikan untuk usia 6-45 tahun. Vaksin diberikan dalam dua dosis dengan interval 3 bulan. Perlindungan dari vaksin akan menurunkan angka keparahan penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)