FITNESS & HEALTH

Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, 7 Kosmetik Ilegal Diberantas BPOM

Mia Vale
Minggu 23 Maret 2025 / 13:14
Jakarta: Kita tentu tahu bahwa dunia perskincarean si Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Begitu banyak huru hara mengenai produk perawatan wajah yang tergolong over ckaim, over price, bahkan mengadung bahan berbahaya. 

Semua itu tentunya bisa merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan ataupun isi kantong. Pasalnya, para wanita kadang tak segan untuk merohoh kantong dalam-dalam untuk membeli produk dengan iming-iminh membuat kulit sehat, putih, mulus, dan pastinya glowing. 

Berkaitan dengan itu semua, tentu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus dengan cepat menanganinya melindungi kecantikan wajah wanita-wanita Indonesia. Dan benar saja, pemakaian bahan berbahaya masih banyak digunakan oleh produk skincare. 

Buktinya, BPOM kembali melakukan pemberantasan terhadap tujuh kosmetik ilegal dengan merek Tabita dan Tabita Glow. Hal in dilakukan dikarenakan kedua merek kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Tak hanya itu, keduanya juga mengandung bahan berbahaya atau dilarang, yakni merkuri dan hidrokinon.
 

7 kosmetik mengandung merkuri



(Seperti dinukil dari Alodokter, penggunaan merkuri pada produk kecantikan terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Pasalnya, bahan kimia ini bisa dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

Melalui keterangan resmi dari BPOM, Sabtu, 22 Maret 2025, Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM menerangkan, “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.” 

Masih diterangkan oleh Taruna, produk kosmetik ini hanya bisa dipromosikan atau diiklankan bila sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Nah, agar kamu tidak terjerumus dalam membeli produk yang berbahaya, berikut beberapa kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan hidrokinon, seperri yang dilansir dari laman resmi BPOM: 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 91 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM

- Tabita Daily Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri) 
- Tabita Glow Daily Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri) 
- Tabita Glow Night Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri) 
- Tabita Nightly Cream (ranpa izin edar, mengandung merkuri) 
- Tabita Royal Jelly (tanpa izin edar, mengandung merkuri) 
- Tabita Skin Care Smooth Lotion (tanpa izin edar, mengandung hidrokinon) 
- Tabita Skin Care Smooth Lotion (tanpa izin edar, mengandung hidrokinon)
 

Bahaya merkuri dan hidrokinon


Seperti dinukil dari Alodokter, penggunaan merkuri pada produk kecantikan terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Pasalnya, bahan kimia ini bisa dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. 

Dengan sifatnya yang korosif, penggunaan merkuri bisa membuat lapisan kulit menjadi tipis. Tak hanya itu, paparan merkuri yang tinggi pada kulit, juga bisa menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan dan sistem saraf.

Ya, lebih lanjut, Taruna membeberkan bahwa merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, dan iritasi kulit. Tak hanya itu, kandungan merkuri di kosmetik juga akan menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. 

Sementara itu, kandungan hidrokuinon biasanya ditemukan dalam berbagai krim pemutih wajah atau produk perawatan kulit yang dijual bebas. Bahan pencerah ini dinilai aman digunakan dengan tingkat konsentrasi 2 persen. Bila tingkat konsentrasinya lebih tinggi hanya boleh didapat sesuai resep dari dokter spesialis kulit.

Krim yang mengandung hidrokuinon umumnya perlu dipakai setiap hari agar hasilnya cepat terlihat.

Namun, bila tidak cocok, hidrokuinon bisa menyebabkan iritasi atau efek samping yang cukup parah di kulit, seperti, kemerahan, gatal, bengkak, kukit terasa perih dan terbakar, kulit jadi sangat kering, muncul pigmentasi kulit yang hitam kebiruan. Bahkan, hidrokuinon juga dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
 

Masyarakat harus cerdas!


Melihat masalah yang terjadi saat ini dan terbongkarnya produk-produk skincare "nakal", BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Ingat, sebelum membeli, selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pilihlah produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa. 

Kamu juga bisa mengunjungi langsung laman resmi BPOM, Cekbpom.pom.go.id untuk melakukan pengecekan. Sayangi wajahmu dari skin care abal-abal, ya Ladies!


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH