FITNESS & HEALTH

Ramai Soal Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak!

Mia Vale
Kamis 22 Mei 2025 / 17:35
Jakarta: Jagad maya beberapa hari belakangan ini dihebohkan dengan adanya akun grup Facebook yang memuat postingan pornografi hubungan sedarah.

Ya, grup Facebook 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka' ini telah membuat warganet geram dan meminta aparat negara untuk mengungkap perbuatan mengerikan tersebut. 

Akhirnya, Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus itu dengan menangkap enam pelaku di beberapa tempat berbeda.

Enam pelaku yang ditangkap adalah admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto. 

Baca juga: Soroti Komunitas 'Fantasi Sedarah', Nyata Hadirnya Penyimpangan Seksual dalam Keluarga Sendiri

Terkait hal itu, Kementerian Agama kembali menegaskan larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam. 
 

Dilarang mutlak!



(Komunitas media sosial Facebook 'Fantasi Sedarah' membuat masyarakat bergidik ngeri sekaligus khawatir. Pasalnya, ini membuktikan kehadiran nyata penyimpangan seksual terhadap keluarga sendiri. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Melalui laman resmi Kemenag, Arsyad menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial. 

Baca juga: Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook, Kemen PPPA: Selidiki!

“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.
 

Tiga kategori hubungan mahram


Prinsipnya, ada tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi. “Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab (hubunhan darah). Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda (hubungan karena pernikahan), serta saudari sesusuan karena radha’ah."

"Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelas Arsyad. 

Ketika beredarnya akun grup ini, Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun, hanya berupa tulisan atau fantasi.

Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur.
 

Dampak sosial dan medis


Tak hanya dalam segi agama, secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun. 

“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tegas Arsad.
 

Peran edukasi keagamaan


Arsad menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai siapa saja yang termasuk mahram agar masyarakat dapat menjaga nilai dan kehormatan keluarga. 

Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong peningkatan edukasi keagamaan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Untuk itu, Kemenag mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH