FITNESS & HEALTH
Minum Obat Sirop Sebaiknya Mengikuti Anjuran Pemakaian
A. Firdaus
Sabtu 18 Februari 2023 / 13:24
Jakarta: Setelah sempat mereda, kasus gagal ginjal akut pada anak kembali terjadi pada awal Februari lalu. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) sebagai asosiasi dengan lebih dari 150 anggota industri farmasi menyampaikan dukacita yang mendalam dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi selama periode 2022 hingga awal Februari 2023 ini.
Pada kasus periode 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes telah melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menentukan penyebab adanya satu kasus kematian baru pada anak akibat Gagal Ginjal Akut. Diduga kasus tersebut terjadi setelah mengonsumsi sirup obat penurun demam merk Praxion dan satu kasus lagi berupa suspek yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Kemudian, BPOM telah menyatakan kalau sirup merk Praxion produksi PT. Pharos Indonesia diketahui sudah masuk dalam daftar sirup obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Praxion termasuk dalam 176 sirup obat yang dinyatakan telah memenuhi standar.
Alhasil, sampai dengan hari ini total sirup obat yang dinyatakan aman telah mencapai 508 sirup obat dari 49 Industri Farmasi. Berdasarkan verifikasi ulang pengujian bahan baku sirup obat periode Desember 2022, sirup obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
Baca juga: Dulu Disebut BPOM Obat Sirop Aman, Kini Praxion Ditarik karena Picu Gagal Ginjal Akut
Kendati demikian, pada kasus yang terjadi awal Februari, Praxion diduga masuk dalam obat yang memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. PT Pharos Indonesia selaku produsen menarik produk secara sukarela terhadap obat sirop penurun demam, Praxion. Penarikan sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Setidaknya ada tiga obat sirop Praxion yang masuk dalam daftar tersebut. Ketiga obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu merupakan penurun demam.
Berikut daftar ketiga obat Praxion:
- Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1.
- Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1.
- Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Diduga karena Minum Obat Sirop Praxion
Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Februari siang, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dilansir dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.
Tak berhenti di situ, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample sirup obat di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat & Makanan Nasional (P3OMN) BPOM.
Laboratorium BPOM tersebut selain bersertifikasi ISO juga telah mendapatkan pengakuan Badan Kesehatan Dunia (WHO), sehingga dapat dipastikan validitas dan akurasinya. Hasil pengujian Lab P3OMN BPOM menyatakan bahwa seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sirup obat Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Selain itu, BPOM juga melakukan proses investigasi ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), di mana hasil pemeriksanaan menyimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.
"Hasil uji laboratorium atas sirup obat Praxion yang dilakukan oleh dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan bahwa produk tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM, di mana dalam hal ini tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion," ucap Ida Nurtika selaku Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia.
Mengutip penjelasan dari Dr. Adaninggar P. Nariswari, SpPD yang disampaikan lewat akun Instagramnya (@drNingz), gagal ginjal akut dapat terjadi bukan hanya disebabkan oleh intoksikasi obat, namun bisa juga akibat dehidrasi dan infeksi, dimana justru paling sering disebabkan oleh infeksi.
Ada intoksikasi obat atau tidak, gagal ginjal yang dialami oleh anak-anak biasanya didahului dengan demam dan demam adalah gejala utama dari infeksi. Health educator yang akrab dipanggil Dr. Ning ini menambahkan agar para orang tua tidak mudah percaya mitos dan hoax, selalu menjaga perilaku hidup sehat anak-anak. Selain itu tidak melakukan self-diagnosis dan self-treatment jika anak sakit, dan sebaiknya segera konsultasikan ke dokter agar mendapatkan penanganan dan pengobatan yang tepat sesuai standar kesehatan.
Setelah produk sirup obat Praxion dinyatakan aman, maka menarik untuk mencermati pendapat yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati yang menyatakan perlunya dilakukan investigasi lebih lanjut yang mendalam mengenai faktor-faktor lain yang bisa menjadi penyebab, dengan melakukan case study dan kontrol dengan data yang lebih lengkap.
Usahakan mendapatkan sampel darah dan urin yang cukup untuk pemeriksaan di kemudian hari, untuk memastikan apakah kasusnya benar-benar terkonfirmasi akibat intoksinasi EG/DEG, atau karena penyebab lain, yang bisa pula berasal dari faktor internal pasien.
Sementara itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, F. Tirto Koesnadi, MBA selaku Ketua Umum GP Farmasi Indonesia telah mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk mengikuti semua aturan pihak yang berwenang dalam regulasi obat dan kefarmasian, untuk memastikan keamanan, khasiat dan kualitas produk yang diproduksi, didistribusikan, diberikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
"GP Farmasi juga menghimbau semua pihak untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan intensi yang tulus untuk bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Tirto.
Sedangkan Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Elfiano Rizaldi mengusulkan agar GP Farmasi perlu senantiasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis tentang penghentian, pemeriksaan atau penyediaan kembali sirup obat pada sarana pelayanan kefarmasian, sehingga masyarakat selaku stakeholder utama (konsumen) produk obat dan farmasi, merasa aman dan percaya kepada produsen obat dan farmasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Pada kasus periode 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes telah melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menentukan penyebab adanya satu kasus kematian baru pada anak akibat Gagal Ginjal Akut. Diduga kasus tersebut terjadi setelah mengonsumsi sirup obat penurun demam merk Praxion dan satu kasus lagi berupa suspek yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Kemudian, BPOM telah menyatakan kalau sirup merk Praxion produksi PT. Pharos Indonesia diketahui sudah masuk dalam daftar sirup obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Praxion termasuk dalam 176 sirup obat yang dinyatakan telah memenuhi standar.
Alhasil, sampai dengan hari ini total sirup obat yang dinyatakan aman telah mencapai 508 sirup obat dari 49 Industri Farmasi. Berdasarkan verifikasi ulang pengujian bahan baku sirup obat periode Desember 2022, sirup obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
Baca juga: Dulu Disebut BPOM Obat Sirop Aman, Kini Praxion Ditarik karena Picu Gagal Ginjal Akut
Praxion sempat menarik obat sirop
Kendati demikian, pada kasus yang terjadi awal Februari, Praxion diduga masuk dalam obat yang memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. PT Pharos Indonesia selaku produsen menarik produk secara sukarela terhadap obat sirop penurun demam, Praxion. Penarikan sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Setidaknya ada tiga obat sirop Praxion yang masuk dalam daftar tersebut. Ketiga obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu merupakan penurun demam.
Berikut daftar ketiga obat Praxion:
- Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1.
- Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1.
- Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Diduga karena Minum Obat Sirop Praxion
Pengujian kembali dilakukan
Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Februari siang, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dilansir dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.
Tak berhenti di situ, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample sirup obat di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat & Makanan Nasional (P3OMN) BPOM.
Laboratorium BPOM tersebut selain bersertifikasi ISO juga telah mendapatkan pengakuan Badan Kesehatan Dunia (WHO), sehingga dapat dipastikan validitas dan akurasinya. Hasil pengujian Lab P3OMN BPOM menyatakan bahwa seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sirup obat Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Selain itu, BPOM juga melakukan proses investigasi ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), di mana hasil pemeriksanaan menyimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.
"Hasil uji laboratorium atas sirup obat Praxion yang dilakukan oleh dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan bahwa produk tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM, di mana dalam hal ini tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion," ucap Ida Nurtika selaku Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia.
Gejala utama gagal ginjal
Mengutip penjelasan dari Dr. Adaninggar P. Nariswari, SpPD yang disampaikan lewat akun Instagramnya (@drNingz), gagal ginjal akut dapat terjadi bukan hanya disebabkan oleh intoksikasi obat, namun bisa juga akibat dehidrasi dan infeksi, dimana justru paling sering disebabkan oleh infeksi.
Ada intoksikasi obat atau tidak, gagal ginjal yang dialami oleh anak-anak biasanya didahului dengan demam dan demam adalah gejala utama dari infeksi. Health educator yang akrab dipanggil Dr. Ning ini menambahkan agar para orang tua tidak mudah percaya mitos dan hoax, selalu menjaga perilaku hidup sehat anak-anak. Selain itu tidak melakukan self-diagnosis dan self-treatment jika anak sakit, dan sebaiknya segera konsultasikan ke dokter agar mendapatkan penanganan dan pengobatan yang tepat sesuai standar kesehatan.
Setelah produk sirup obat Praxion dinyatakan aman, maka menarik untuk mencermati pendapat yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati yang menyatakan perlunya dilakukan investigasi lebih lanjut yang mendalam mengenai faktor-faktor lain yang bisa menjadi penyebab, dengan melakukan case study dan kontrol dengan data yang lebih lengkap.
Usahakan mendapatkan sampel darah dan urin yang cukup untuk pemeriksaan di kemudian hari, untuk memastikan apakah kasusnya benar-benar terkonfirmasi akibat intoksinasi EG/DEG, atau karena penyebab lain, yang bisa pula berasal dari faktor internal pasien.
Imbauan dan harapan GP Farmasi
Sementara itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, F. Tirto Koesnadi, MBA selaku Ketua Umum GP Farmasi Indonesia telah mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk mengikuti semua aturan pihak yang berwenang dalam regulasi obat dan kefarmasian, untuk memastikan keamanan, khasiat dan kualitas produk yang diproduksi, didistribusikan, diberikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
"GP Farmasi juga menghimbau semua pihak untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan intensi yang tulus untuk bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Tirto.
Sedangkan Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Elfiano Rizaldi mengusulkan agar GP Farmasi perlu senantiasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis tentang penghentian, pemeriksaan atau penyediaan kembali sirup obat pada sarana pelayanan kefarmasian, sehingga masyarakat selaku stakeholder utama (konsumen) produk obat dan farmasi, merasa aman dan percaya kepada produsen obat dan farmasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)