Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 1.108 produk obat sirop memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai. Jumlah produk tersebut diproduksi 102 industri farmasi.
Dari jumlah tersebut, 54 produk telah melakukan perbaikan dan dinyatakan aman dikonsumsi. Keputusan itu dibuat setelah pihak industri farmasi mengajukan perbaikan periode 18 Juli sampai 6 September 2023.
"Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi," bunyi keterangan resmi BPOM saat dikutip dari Antara, Kamis, 14 September 2023.
BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirop berdasarkan beberapa kriteria. Seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar (farmakope) terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Saat ini, BPOM sedang melakukan tahap akhir desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat sejak 26 Oktober 2022. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan kasus obat sirop.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat," tulis pernyataan yang sama.
Informasi disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM. Serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.
BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan. Baik pra-pemasaran maupun pasca-pemasaran, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.
BPOM juga mengimbau produsen obat melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Penarikan sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika membeli secara daring, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jakarta:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 1.108 produk obat sirop memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai. Jumlah produk tersebut diproduksi 102 industri farmasi.
Dari jumlah tersebut, 54 produk telah melakukan perbaikan dan dinyatakan aman dikonsumsi. Keputusan itu dibuat setelah pihak industri farmasi mengajukan perbaikan periode 18 Juli sampai 6 September 2023.
"Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi," bunyi keterangan resmi BPOM saat dikutip dari
Antara, Kamis, 14 September 2023.
BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirop berdasarkan beberapa kriteria. Seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar (
farmakope) terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Saat ini, BPOM sedang melakukan tahap akhir desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk
sirop obat sejak 26 Oktober 2022. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan kasus
obat sirop.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat," tulis pernyataan yang sama.
Informasi disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM. Serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.
BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan. Baik pra-pemasaran maupun pasca-pemasaran, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.
BPOM juga mengimbau produsen obat melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Penarikan sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika membeli secara daring, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)