FITNESS & HEALTH
WHO Tetapkan Ebola Jadi Darurat Kesehatan Global, Kemenkes Perketat Pengawasan!
Yatin Suleha
Selasa 19 Mei 2026 / 23:40
- Sampai detik ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengonfirmasi Indonesia masih aman dan nihil kasus Ebola.
- Tapi, pemerintah tetap langsung pasang badan dan gerak cepat nih!
- Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global.
Jakarta: Sampai detik ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengonfirmasi Indonesia masih aman dan nihil kasus Ebola. Tapi, pemerintah tetap langsung pasang badan dan gerak cepat nih!
Langkah proaktif ini diambil untuk merespons keputusan WHO yang baru saja menaikkan status Ebola menjadi Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) per 17 Mei 2026, akibat wabah yang sedang melanda Republik Demokratik Kongo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi.
Langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.
Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.
Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen.
Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).
Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial.
Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

(Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Foto: Ilustrasi/Unsplash.com)
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen," jelas Aji.
"Saat ini terdapat 3 jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” tambah Aji.
Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala penyakit biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda.
Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan.
Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk membantu memutus rantai penularan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Langkah proaktif ini diambil untuk merespons keputusan WHO yang baru saja menaikkan status Ebola menjadi Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) per 17 Mei 2026, akibat wabah yang sedang melanda Republik Demokratik Kongo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi.
Baca Juga :
Kemenkes Perkuat Kewaspadaan Virus Hanta
Langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.
Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo.
Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5 persen.
Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).
Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial.
Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

(Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Foto: Ilustrasi/Unsplash.com)
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen," jelas Aji.
"Saat ini terdapat 3 jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” tambah Aji.
Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala penyakit biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Imbauan khusus juga diberikan bagi warga negara yang baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda.
Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan.
Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk membantu memutus rantai penularan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)