FITNESS & HEALTH
Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat, Kok! Harus Tahu Syaratnya Terlebih Dahulu
Aulia Putriningtias
Rabu 11 September 2024 / 19:02
Jakarta: Apakah seorang ibu hamil tidak bisa ikut terbang menggunakan pesawat kormesial? Belum tentu, loh! Ternyata, ibu hamil tetap bisa naik pesawat dengan syarat khusus.
Maskapai penerbangan biasanya menerapkan aturan tertentu untuk penumpang ibu hamil. Hal ini bertujuan agar ibu dan juga janin selamat ketika sedang melakukan penerbangan.
Pada waktu kapan ibu hamil aman untuk naik pesawat? Biasanya, nyaris semua maskapai memberlakukan syarat yakni ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk menjalani penerbangan. Trimester kedua mungkin merupakan waktu terbaik untuk terbang.
Mengapa trimester kedua menjadi waktu terbaik? Hal ini dikarenakan seorang ibu mungkin sudah bisa mengatasi morning sickness. Namun, sebaiknya memang berkonsultasi kepada dokter kandungan terlebih dahulu.
Setelah usia kehamilan 28 minggu, ibu hamil mungkin akan lebih sulit bergerak atau kurang nyaman duduk dalam waktu yang lama. Pada masa kehamilan ini, pihak maskapai biasanya meminta surat keterangan izin terbang dari dokter kandungan.
Ibu hamil juga disarankan untuk tidak naik pesawat jika mengalami komplikasi kehamilan, seperti preeklamsia, ketuban pecah dini, atau persalinan prematur. Oleh karena itu, pemeriksaan kehamilan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat sangat penting dilakukan.
.jpg)
(Dalam laman resmi Lion Air disebutkan, ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Dilansir dalam WebMD, hal pertama yang wajib dilakukan sebelum bepergian dengan pesawat adalah berkonsultasi dengan dokter kandungan. Hal ini sebaiknya tetap dilakukan meski ibu hamil menjalani kehamilan normal.
Ibu hamil juga disarankan untuk periksakan diri terlebih dahulu kepada dokter kandungan. Pun, sebaiknya meminta surat izin dari dokter, jaga-jaga jika pihak maskapai membutuhkannya.
Selain itu, ibu hamil juga perlu melakukan beberapa hal ini, antara lain:
Itulah tips aman ketika ibu hamil memutuskan untuk menaiki pesawat. Jadi, jika memang perlu untuk menaiki pesawat, konsultasikanlah kepada dokter kandungan apakah diizinkan atau tidak. Semoga membantu, Sobat Medcom!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Maskapai penerbangan biasanya menerapkan aturan tertentu untuk penumpang ibu hamil. Hal ini bertujuan agar ibu dan juga janin selamat ketika sedang melakukan penerbangan.
Pada waktu kapan ibu hamil aman untuk naik pesawat? Biasanya, nyaris semua maskapai memberlakukan syarat yakni ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk menjalani penerbangan. Trimester kedua mungkin merupakan waktu terbaik untuk terbang.
Mengapa trimester kedua menjadi waktu terbaik? Hal ini dikarenakan seorang ibu mungkin sudah bisa mengatasi morning sickness. Namun, sebaiknya memang berkonsultasi kepada dokter kandungan terlebih dahulu.
Setelah usia kehamilan 28 minggu, ibu hamil mungkin akan lebih sulit bergerak atau kurang nyaman duduk dalam waktu yang lama. Pada masa kehamilan ini, pihak maskapai biasanya meminta surat keterangan izin terbang dari dokter kandungan.
Ibu hamil juga disarankan untuk tidak naik pesawat jika mengalami komplikasi kehamilan, seperti preeklamsia, ketuban pecah dini, atau persalinan prematur. Oleh karena itu, pemeriksaan kehamilan sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat sangat penting dilakukan.
.jpg)
(Dalam laman resmi Lion Air disebutkan, ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Bagaimana tips aman untuk ibu hamil saat naik pesawat?
Dilansir dalam WebMD, hal pertama yang wajib dilakukan sebelum bepergian dengan pesawat adalah berkonsultasi dengan dokter kandungan. Hal ini sebaiknya tetap dilakukan meski ibu hamil menjalani kehamilan normal.
Ibu hamil juga disarankan untuk periksakan diri terlebih dahulu kepada dokter kandungan. Pun, sebaiknya meminta surat izin dari dokter, jaga-jaga jika pihak maskapai membutuhkannya.
Selain itu, ibu hamil juga perlu melakukan beberapa hal ini, antara lain:
- - Konsumsi banyak cairan agar tubuh tidak dehidrasi
- - Kenakan pakaian yang longgar dan nyaman
- - Gunakan sepatu yang datar
- - Pilih tempat duduk yang bisa memberikan banyak ruang untuk bergerak, seperti kursi di sebelah lorong
- - Gunakan dan kencangkan sabuk pengaman di bawah perut
- - Jangan terlalu lama duduk. Sebisa mungkin berjalan-jalanlah sebentar di lorong agar sirkulasi darah menjadi lancar. Jika hal itu tidak memungkinkan, regangkan pergelangan kaki selama berada di tempat duduk
Itulah tips aman ketika ibu hamil memutuskan untuk menaiki pesawat. Jadi, jika memang perlu untuk menaiki pesawat, konsultasikanlah kepada dokter kandungan apakah diizinkan atau tidak. Semoga membantu, Sobat Medcom!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)