FAMILY
Save the Children Imbau Pemerintah Sediakan Rest Area Ramah Anak saat Mudik Lebaran
A. Firdaus
Jumat 05 April 2024 / 16:07
Jakarta: Musim mudik saat lebaran adalah waktu yang penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia. Namun, perjalanan mudik seringkali menyimpan tantangan, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedapankan kebutuhan khusus untuk anak-anak.
Menurut hasil survei “Potensi Pergerakkan Masyarakat selama Lebaran 2024”, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memperlihatkan bahwa sebanyak 71,7% atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau sekitar 57 juta usia anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.
Perjalanan menggunakan transportasi darat seperti bus, mobil, dan sepeda motor merupakan salah satu transportasi yang dipilih masyarakat untuk melakukan mudik. Dalam perjalanannya masih banyak Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang lebih dikenal dengan Rest Area belum semua memiliki fasilitas yang ramah anak,
Fasilitas tersebut sebaiknya terdiri dari ruang laktasi/ibu menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan maupun risiko keselamatan lainnya. Dengan adanya fasilitas yang sesuai, diharapkan para pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka.
Baca juga: Istirahat di Swiss-Belexpress Rest Area 166 & 164 Cipali, Smart Hotel dengan View Sawah
Save the Children Indonesia mengimbau Pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat menyediakan tempat istirahat atau Rest Area yang ramah anak sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan anak.
“Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, di sisi lain juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," ungkap Tata Sudrajat / Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media – Save the Children Indonesia.
"Maka dari itu, kami mendorong pentingnya penyediaan fasilitas tempat istirahat yang ramah anak, dan juga ibu hamil serta ibu menyusui. Hal ini tentu sebagai upaya mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Minimnya fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan pemerintah dan seharusnya masuk ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area, melainkan hanya menyebutkan fasilitas umum lainnya seperti rumah makan, toilet, stasiun pengisian bahan bakar, sarana tempat parkir, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Menurut hasil survei “Potensi Pergerakkan Masyarakat selama Lebaran 2024”, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memperlihatkan bahwa sebanyak 71,7% atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau sekitar 57 juta usia anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.
Perjalanan menggunakan transportasi darat seperti bus, mobil, dan sepeda motor merupakan salah satu transportasi yang dipilih masyarakat untuk melakukan mudik. Dalam perjalanannya masih banyak Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang lebih dikenal dengan Rest Area belum semua memiliki fasilitas yang ramah anak,
Fasilitas tersebut sebaiknya terdiri dari ruang laktasi/ibu menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan maupun risiko keselamatan lainnya. Dengan adanya fasilitas yang sesuai, diharapkan para pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka.
Baca juga: Istirahat di Swiss-Belexpress Rest Area 166 & 164 Cipali, Smart Hotel dengan View Sawah
Save the Children Indonesia mengimbau Pemerintah dan berbagai pihak untuk dapat menyediakan tempat istirahat atau Rest Area yang ramah anak sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi risiko gangguan tumbuh kembang dan kesehatan anak.
“Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, di sisi lain juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," ungkap Tata Sudrajat / Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media – Save the Children Indonesia.
"Maka dari itu, kami mendorong pentingnya penyediaan fasilitas tempat istirahat yang ramah anak, dan juga ibu hamil serta ibu menyusui. Hal ini tentu sebagai upaya mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Minimnya fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan pemerintah dan seharusnya masuk ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area, melainkan hanya menyebutkan fasilitas umum lainnya seperti rumah makan, toilet, stasiun pengisian bahan bakar, sarana tempat parkir, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)