FAMILY

Ibu yang Bekerja Harus Tahu Haknya Ketika Hamil dan Menyusui

Raka Lestari
Jumat 29 Januari 2021 / 11:09
Jakarta: Kehamilan dan menyusui adalah hak istimewa yang hanya dimiliki oleh wanita. Tidak hanya di dalam keluarga, lingkungan pun perlu mendukung agar wanita bisa mendapatkan kedua hak tersebut. Bagi ibu bekerja, hak-hak tersebut dijamin oleh negara.

Sayang, dalam praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix pada 1.024 ibu di Indonesia, dari 707 responden, masih ada 3% wanita yang mengaku tidak diperbolehkan hamil selama masa bekerja dan 17% tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Bahkan, 30% dari mereka tidak mendapatkan gaji secara penuh selama cuti melahirkan.

Padahal jika merujuk pada UU RI No. 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1 dan pasal 84, wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Selain itu juga mendapatkan upah penuh pada masa tersebut.

Senada dengan hasil survei dari Teman Bumil dan Populix, Maria Ulfah Anshor, komisioner Komnas Perempuan, berpendapat bahwa meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu.

Karenanya, wanita berhak untuk menuntut maupun melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak mendapatkan haknya untuk hamil dan menyusui. Maria menjabarkan, Komnas Perempuan terbuka untuk membantu memberikan rujukan atau memberikan semacam surat keterangan untuk melanjutkan pengaduan ke kementerian ketenagakerjaan.

Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25% dari 707 wanita menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti wanita tidak punya hak untuk bertanya.

Maria pun memberikan masukan kepada perusahaan agar sebaiknya ada sosialisasi atau penyuluhan terkait hak-hak wanita bekerja untuk hamil dan menyusui. Pada saat orientasi kerja, harusnya itu yang disampaikan, baik oleh perusahaan maupun penyedia tenaga kerja, bahwa sebagai pekerja punya hak-haknya.

"Itu harus dijelaskan. Tidak hanya hak untuk menerima gaji, tetapi hak-hak lainnya juga harus terpenuhi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH