FAMILY
4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Kekerasan Seksual di Indonesia
Kumara Anggita
Jumat 06 November 2020 / 10:11
Jakarta: Kekerasan seksual di Indonesia menjadi masalah serius yang tak boleh kita abaikan begitu saja. Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia pada 2019 mencapai 431,471 kasus, atau naik delapan kali lipat dalam 12 tahun terakhir.
Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65% pada 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan kondisi pandemik sejak awal 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan justru dikhawatirkan akan makin meningkat.
Namun sayangnya di Indonesia sendiri, masih banyak yang tidak mengenali bentuk-bentuk kekerasan tersebut. Agar kamu lebih aware dengan masalah ini. Kenali fakta-fakta umum tentang kekerasan seksual yang dipaparkan oleh The Body Shop berikut ini:
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan maupun perlakuan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain, hingga terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Aspek penting dari kekerasan seksual adalah pemaksaan, tidak adanya persetujuan dari korban, serta korban tidak atau belum mampu memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi).
Ada banyak jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998 - 2013), yaitu:
- Perkosaan yang terdiri dari intimidasi seksual termasuk Ancaman.
- Percobaan perkosaan seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan untuk tujuan Seksual. Ini misalnya prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
- Pemaksaan kehamilan seperti pemaksaan aborsi, dalam arti seseorang dipaksa untuk menggunakan kontrasepsi dan sterilisasi.
- Penyiksaan seksual seperti penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual.
Pada 2019, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di Indonesia yang dilaporkan meningkat hingga mencapai 431.471 kasus.
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (Ranah Personal) sebesar 75% (11.105 kasus), KtP di ranah komunitas atau publik dengan persentase 24% (3.602), dan KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus).
Pada ranah KDRT/RP, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, sebanyak 4.783 kasus (43%). Disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%), dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada ranah publik dan komunitas. Ktp tercatat 3.602 kasus. Sekitar 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus), dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu, persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan pemerkosaan dan persetubuhan.
Pada ranah rumah tangga/relasi personal, Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KtAP) berjumlah 2.341 kasus (21%), di mana paling banyak adalah KtAP Inses berjumlah 770 kasus, disusul KtAP seksual sebanyak 571 kasus.
Menurut Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), per 18 Agustus 2020, jumlah kekerasan seksual pada anak mencapai 4.833 kasus. Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban dilaporkan kini menduduki peringkat pertama.
Hal tersebut diperoleh dari Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020.
Angka perkosaan dalam pernikahan atau marital rape pada tahun ini berjumlah 100 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan data tahun lalu yang mencapai 192 kasus.
Contoh Kasus Kekerasan Seksual yaitu Kasus Bintaro, di mana Perempuan A diperkosa orang asing yang masuk ke dalam rumahnya, diancam, dan diteror bahkan setelah perkosaan, butuh waktu satu tahun untuk bicara.
Setelah kejadian tersebut korban sudah mengumpulkan bukti terkait pemerkosaan. Namun belum cukup bukti. Belum cukup sampai disitu, korban sering diteror oleh pelaku.
Hingga setahun lamanya korban mengumpulkan cukup bukti yang kuat dan dengan pendampingan dari Komnas Perempuan, korban mengungkap kembali kasusnya. Setelah 2 bulan diusut pelaku tertangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65% pada 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan kondisi pandemik sejak awal 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan justru dikhawatirkan akan makin meningkat.
Namun sayangnya di Indonesia sendiri, masih banyak yang tidak mengenali bentuk-bentuk kekerasan tersebut. Agar kamu lebih aware dengan masalah ini. Kenali fakta-fakta umum tentang kekerasan seksual yang dipaparkan oleh The Body Shop berikut ini:
1. Kekerasan seksual adalah sebuah paksaan
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan maupun perlakuan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain, hingga terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Aspek penting dari kekerasan seksual adalah pemaksaan, tidak adanya persetujuan dari korban, serta korban tidak atau belum mampu memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi).
2. Kekerasan seksual dimulai dari ancaman sampai perdagangan perempuan
Ada banyak jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998 - 2013), yaitu:
- Perkosaan yang terdiri dari intimidasi seksual termasuk Ancaman.
- Percobaan perkosaan seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan untuk tujuan Seksual. Ini misalnya prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
- Pemaksaan kehamilan seperti pemaksaan aborsi, dalam arti seseorang dipaksa untuk menggunakan kontrasepsi dan sterilisasi.
- Penyiksaan seksual seperti penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual.
3. Meningkatnya kasus kekerasan seksual
Pada 2019, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di Indonesia yang dilaporkan meningkat hingga mencapai 431.471 kasus.
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (Ranah Personal) sebesar 75% (11.105 kasus), KtP di ranah komunitas atau publik dengan persentase 24% (3.602), dan KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus).
Pada ranah KDRT/RP, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, sebanyak 4.783 kasus (43%). Disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%), dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada ranah publik dan komunitas. Ktp tercatat 3.602 kasus. Sekitar 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus), dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu, persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan pemerkosaan dan persetubuhan.
Pada ranah rumah tangga/relasi personal, Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KtAP) berjumlah 2.341 kasus (21%), di mana paling banyak adalah KtAP Inses berjumlah 770 kasus, disusul KtAP seksual sebanyak 571 kasus.
Menurut Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), per 18 Agustus 2020, jumlah kekerasan seksual pada anak mencapai 4.833 kasus. Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban dilaporkan kini menduduki peringkat pertama.
Hal tersebut diperoleh dari Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020.
4. Perkosaan dalam pernikahan menurun tahun ini
Angka perkosaan dalam pernikahan atau marital rape pada tahun ini berjumlah 100 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan data tahun lalu yang mencapai 192 kasus.
Ilustrasi kasus kekerasan seksual yang perlu kamu ketahui
Contoh Kasus Kekerasan Seksual yaitu Kasus Bintaro, di mana Perempuan A diperkosa orang asing yang masuk ke dalam rumahnya, diancam, dan diteror bahkan setelah perkosaan, butuh waktu satu tahun untuk bicara.
Setelah kejadian tersebut korban sudah mengumpulkan bukti terkait pemerkosaan. Namun belum cukup bukti. Belum cukup sampai disitu, korban sering diteror oleh pelaku.
Hingga setahun lamanya korban mengumpulkan cukup bukti yang kuat dan dengan pendampingan dari Komnas Perempuan, korban mengungkap kembali kasusnya. Setelah 2 bulan diusut pelaku tertangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)