Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Medcom.id/Hendrik S
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Medcom.id/Hendrik S

Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Penjual Tahu Ditangkap Polresta Tangerang

Hendrik Simorangkir • 08 Maret 2021 22:28
Tangerang: Seorang pria penjual tahu, AS, 37, warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap lantara melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang berusia 14 tahun tersebut diketahui sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.
 
"Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin, 8 Maret 2021.
 
Wahyu menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat pada Jumat, 29 Januari 2021. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa dan korban pun berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancamnya.

Baca: Sadis! Remaja di Mojokerto Perkosa dan Bunuh Nenek 70 Tahun
 
Selang beberapa hari kemudian, kata Wahyu, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan dan tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
 
Wahyu mengatakan, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Wahyu mengingatkan masyarakat baik itu para orang tua untuk waspada dalam menjaga anak dan harusnya melindungi anak.
 
"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," ucapnya.
 
Baca: Diancam akan Dibunuh, 2 Anak Pasrah Dirudapaksa Ayah Tiri
 
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menjelaskan, kasus yang terjadi tersebut membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar. Oleh karena itu, lanjut Seto, harus adanya upaya-upaya penanganan dan penindakan.
 
"Penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting," ujarnya
 
Kak Seto -panggilan akrabnya- mengatakan, kekerasan terhadap anak kadang dilakukan oleh orang terdekat. Sehingga masyarakat harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak.
 
"Kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT," kata Kak Seto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan