Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Warga Bangladesh Tertangkap Cabuli 4 Anak di Jakbar

Siti Yona Hukmana • 25 Februari 2021 17:53
Jakarta: Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MNA, 38, ditangkap Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pelaku mencabuli empat anak di bawah umur di Jakarta Barat (Jakbar). 
 
"Pengakuannya baru empat kali saja. Tapi kami masih dalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Menurut dia, perbuatan bejat itu dilakukan MNA sejak 15 Febuari 2021. Pencabulan dilakukan di indekos di Grogol, Jakbar.

Baca: Guru Les Cabul di Cilincing 1 Tahun Beraksi
 
Dalam beraksi, pelaku menggunakan media sosial (medsos). Dia menyasar para korban yang berstatus anak di bawah umur. 
 
MNA memanfaatkan fitur chatting untuk berkenalan. Kemudian, dia mengiming-imingi korban dengan Rp500 ribu. Korban yang terbujuk langsung diajak ke indekos pelaku. 
 
"Diajak ke kos-kosan baru dilakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut," ungkap Yusri. 
 
Yusri memastikan polisi akan terus mendalami kasus itu. Korps Bhayangkara fokus pada ada tidaknya korban lain. Polisi baru menemukan satu korban. 
 
"Kami kejar korban tiga sebelumnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 
 
WNA Bangladesh itu telah ditahan. Dia dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan