FAMILY
Bahaya dari Pernikahan Dini: Mengancam Kesehatan Fisik dan Mental
Fatha Annisa
Sabtu 12 Oktober 2024 / 18:00
Jakarta: Pernikahan merupakan ikatan suci yang erat kaitannya dengan kebahagiaan dan masa depan seseorang. Namun, terdapat pula konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama bagi pasangan yang menikah di usia dini.
Di Indonesia, batas usia minimal menikah telah diatur dalam undang-undang. Merujuk UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Jika kurang dari batas usia itu, maka pasangan disebut melakukan pernikahan dini.
Nah, pernikahan dini ini membawa serta berbagai dampak negatif, lho. Dampak-dampak tersebut bahkan dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental pihak yang masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(WAN)
Di Indonesia, batas usia minimal menikah telah diatur dalam undang-undang. Merujuk UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Jika kurang dari batas usia itu, maka pasangan disebut melakukan pernikahan dini.
Nah, pernikahan dini ini membawa serta berbagai dampak negatif, lho. Dampak-dampak tersebut bahkan dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental pihak yang masih di bawah umur.
Baca juga: Tak Dianjurkan Menikah Dini, Remaja Sebaiknya Kenali 5 Konsep Diri |
Apa Saja Bahaya dari Pernikahan Dini?
1. Gangguan Kesehatan Fisik
Anak perempuan yang menikah pada usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami komplikasi pada kehamilan dan melahirkan. Rahim yang belum siap untuk mengandung dan melahirkan dapat menyebabkan kelahiran prematur, keguguran, pendarahan, hingga kematian ibu.2. Gangguan Kesehatan Mental
Pernikahan dini dapat mengganggu perkembangan mental dan kesejahteraan pasangan. Pasangan muda yang belum cukup matang secara emosional dan psikologis cenderung mengalami stres, depresi, dan kecemasan akibat tekanan dan tanggung jawab pernikahan.3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Studi menunjukkan bahwa perempuan yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan fisik, seksual, dan emosional dari pasangannya. Usia yang masih muda, kurangnya kontrol emosi, dan ketidakmampuan untuk berpikir dewasa menjadi faktor pemicu terjadinya KDRT.4. Terhambatnya Pendidikan
Pernikahan dini seringkali mengharuskan pasangan, terutama perempuan, untuk meninggalkan pendidikan mereka demi mengurus rumah tangga dan anak-anak. Hal ini dapat berdampak pada masa depan karir dan kesejahteraan ekonomi mereka.Baca juga: Daftar Pertanyaan untuk Ditanyakan ke Pasangan sebelum Nikah, Calon Pasutri Catat! |
5. Keterbatasan Kesempatan
Pasangan yang menikah dini memiliki kesempatan lebih terbatas untuk mengembangkan potensi diri dan meraih cita-cita. Beban rumah tangga dan anak-anak dapat menghambat mereka untuk mengejar pendidikan dan karir yang lebih tinggi.6. Ketergantungan pada Orang Tua
Pasangan yang menikah dini seringkali bergantung pada orang tua mereka baik secara finansial maupun emosional. Hal ini dapat menghambat kemandirian dan perkembangan pasangan sebagai individu yang bertanggung jawab.7. Kekerasan dan Eksploitasi
Anak-anak yang orang tuanya menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Mereka dapat menjadi korban perkawinan paksa, perdagangan anak, atau bentuk-bentuk pelecehan lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)