FAMILY

Persyaratan Nikah Gratis di KUA Tahun 2023, Wajib Siapkan Dokumen Ini

MetroTV
Jumat 05 Mei 2023 / 16:20
Jakarta: Pernikahan merupakan hal sakral bagi setiap orang yang ingin berumah tangga. Baru-baru ini tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya pasangan muda. 

Dikutip dari laman Kementerian Agama, biaya pernikahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). Tidak sedikit pasangan yang memilih menikah di KUA karena lebih sederhana dan tidak dipungut biaya. 

Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen syarat nikah. Berikut beberapa dokumen dan persyaratan yang wajib kamu penuhi:
  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  • Foto copy surat keterangan kelahiran atau akta lahir calon pengantin
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  • Surat Pengantar nikah dari kepala desa/ lurah (model N1)
  • Surat izin orang tua atau N5 (bagi calon pengantin berumur di bawah 21 tahun)
  • Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin berstatus duda/janda usai ditinggal wafat)
  • Izin/dispensasi dari pengadilan agama (jika pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami)
  • Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri)
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA (warga negara asing)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Baca: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Ukuran, Jumlah, dan Background Foto Buku Nikah

Alur pendaftaran nikah di KUA

Apabila dokumen syarat nikah sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar di KUA. melansir dari Simkah Kemenag, berikut alur pendaftarannya:
  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW yang selanjutnya diberikan ke kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk diberikan ke KUA
  • Apabila pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat. Kemudian, diberikan ke KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
  • Mendaftarkan diri ke KUA tempat berlangsungnya akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600 ribu jika ingin akad nikah dilaksanakan di luar jam kerja KUA.
  • Memeriksa kembali data nikah mempelai dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  • Melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain memenuhi dokumen persyaratan tersebut, mempelai juga harus menyiapkan surat keterangan sehat, yakni terhindar dari HIV dan menjalani imunisasi tetanus yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit.

(Jessica Gracia Siregar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(WAN)

MOST SEARCH