COMMUNITY
Dorong Pembaruan Hukum: Koalisi 15 Organisasi Masyarakat Sipil Serahkan Draf Revisi UU TPPO
Yatin Suleha
Jumat 30 Oktober 2026 / 22:48
- Koalisi Tier 2—gabungan dari 15 organisasi masyarakat sipil—resmi menyerahkan Naskah Akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
- Penyerahan dokumen advokasi ini dilakukan langsung kepada Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Kusuma Sundari.
Jakarta: Koalisi Tier 2—gabungan dari 15 organisasi masyarakat sipil—resmi menyerahkan Naskah Akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Penyerahan dokumen advokasi ini dilakukan langsung kepada Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Kusuma Sundari, saat acara diskusi di Jakarta pada Jumat (30/10).
Langkah ini menjadi bentuk dorongan nyata untuk memperbarui payung hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Harapannya, aturan baru ini bisa tampil lebih komprehensif, cepat tanggap terhadap berbagai modus kejahatan yang makin canggih, serta berfokus penuh pada perlindungan dan pemulihan para korban.
Salah satu isu penting yang mengemuka adalah perlunya memastikan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menyebabkan pemberantasan perdagangan orang dipersempit menjadi persoalan penegakan hukum semata.
“Penanganan perdagangan orang tidak cukup hanya mengandalkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku. Upaya ini juga membutuhkan pencegahan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kampanye publik, identifikasi dini korban, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang efektif,” kata Dios Aristo dari SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia).
Jika perhatian terlalu terpusat pada penegakan hukum, terdapat risiko bahwa aspek-aspek penting tersebut tidak memperoleh perhatian dan penanggung jawab yang memadai.
Padahal, perdagangan orang merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kepolisian dan kejaksaan.
Karena itu, revisi UU TPPO perlu diposisikan sebagai penguatan dan pelengkap kerangka hukum yang mengatur tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP, dengan memastikan adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan, koordinasi kelembagaan, perlindungan korban, dan pemulihan hak-hak korban.
Kebutuhan pembaruan ini semakin mendesak seiring perubahan modus perdagangan orang.
Perekrutan daring, penipuan berkedok pekerjaan, jaringan kejahatan lintas negara, serta praktik forced criminality atau pemaksaan seseorang untuk melakukan tindak pidana menghadirkan tantangan baru.
Dalam sejumlah kasus, orang yang seharusnya diidentifikasi sebagai korban justru berisiko diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan demikian, pembaruan UU TPPO tidak hanya ditujukan untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa seluruh siklus pemberantasan perdagangan orang berjalan secara terpadu: mulai dari pencegahan, penanganan kasus, penegakan hukum, hingga perlindungan dan pemulihan korban.
Dalam diskusi tersebut, selain Wahyu Susilo dari Migrant CARE dan Dios Aristo, ada juga Netty Tarigan dari Yayasan IJMI sebagai pembicara untuk membahas urgensi pembaruan regulasi dan penguatan upaya pemberantasan perdagangan orang.
Naskah Akademik dan draf RUU yang disusun Koalisi Tier 2 diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi serta memperkuat advokasi masyarakat sipil untuk mendorong pembaruan UU TPPO yang menjawab tantangan di lapangan.
Penyerahan dokumen kepada Eva Sundari juga membuka ruang dialog strategis antara masyarakat sipil dan pemangku kepentingan politik untuk memastikan bahwa agenda revisi UU TPPO mendapatkan perhatian dalam proses legislasi nasional.
“Saya akan meneruskan amanat teman-teman Koalisi agar Revisi UU TPPO ke partai sekaligus ke Fraksi Nasdem di DPR RI. Isu trafiking domestik maupun ke luar negeri menjadi keprihatinan Nasdem melalui Bidang Migran," kata Eva Sundari yang pada tanggal 26 Oktober 2026 yang lalu mendeklarasikan Nasdem sebagai Rumah bagi para Migran dan Care Workers.
"Semoga bisa menjadi inisiatif susulan di Prolegnas apalagi materinya sudah siap,” sambung Eva lagi.
Koalisi Tier 2 mendorong agar pembaruan regulasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pendamping korban, pekerja migran, dan kelompok terdampak lainnya.
“Pelibatan secara luas tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan upaya pencegahan dan perlindungan korban,” kata Wahyu Susilo.
Pemberantasan perdagangan orang membutuhkan lebih dari sekadar pemidanaan pelaku.
Diperlukan kerangka hukum yang memastikan seluruh pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam mencegah kejahatan, melindungi korban, dan memulihkan hak-hak mereka.
Melalui penyerahan Naskah Akademik dan draf revisi UU TPPO ini, Koalisi Tier 2 berharap terbentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang yang komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada korban.
(TIN)
Penyerahan dokumen advokasi ini dilakukan langsung kepada Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Kusuma Sundari, saat acara diskusi di Jakarta pada Jumat (30/10).
Langkah ini menjadi bentuk dorongan nyata untuk memperbarui payung hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Harapannya, aturan baru ini bisa tampil lebih komprehensif, cepat tanggap terhadap berbagai modus kejahatan yang makin canggih, serta berfokus penuh pada perlindungan dan pemulihan para korban.
Salah satu isu penting yang mengemuka adalah perlunya memastikan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menyebabkan pemberantasan perdagangan orang dipersempit menjadi persoalan penegakan hukum semata.
“Penanganan perdagangan orang tidak cukup hanya mengandalkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku. Upaya ini juga membutuhkan pencegahan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kampanye publik, identifikasi dini korban, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang efektif,” kata Dios Aristo dari SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia).
Jika perhatian terlalu terpusat pada penegakan hukum, terdapat risiko bahwa aspek-aspek penting tersebut tidak memperoleh perhatian dan penanggung jawab yang memadai.
Padahal, perdagangan orang merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan kepolisian dan kejaksaan.
Karena itu, revisi UU TPPO perlu diposisikan sebagai penguatan dan pelengkap kerangka hukum yang mengatur tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP, dengan memastikan adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan, koordinasi kelembagaan, perlindungan korban, dan pemulihan hak-hak korban.
Kebutuhan pembaruan ini semakin mendesak seiring perubahan modus perdagangan orang.
Perekrutan daring, penipuan berkedok pekerjaan, jaringan kejahatan lintas negara, serta praktik forced criminality atau pemaksaan seseorang untuk melakukan tindak pidana menghadirkan tantangan baru.
(Koalisi 15 Organisasi Masyarakat Sipil serahkan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU TPPO kepada Eva Sundari. Foto: Dok. Istimewa)
Dengan demikian, pembaruan UU TPPO tidak hanya ditujukan untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa seluruh siklus pemberantasan perdagangan orang berjalan secara terpadu: mulai dari pencegahan, penanganan kasus, penegakan hukum, hingga perlindungan dan pemulihan korban.
Dalam diskusi tersebut, selain Wahyu Susilo dari Migrant CARE dan Dios Aristo, ada juga Netty Tarigan dari Yayasan IJMI sebagai pembicara untuk membahas urgensi pembaruan regulasi dan penguatan upaya pemberantasan perdagangan orang.
Naskah Akademik dan draf RUU yang disusun Koalisi Tier 2 diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi serta memperkuat advokasi masyarakat sipil untuk mendorong pembaruan UU TPPO yang menjawab tantangan di lapangan.
Penyerahan dokumen kepada Eva Sundari juga membuka ruang dialog strategis antara masyarakat sipil dan pemangku kepentingan politik untuk memastikan bahwa agenda revisi UU TPPO mendapatkan perhatian dalam proses legislasi nasional.
“Saya akan meneruskan amanat teman-teman Koalisi agar Revisi UU TPPO ke partai sekaligus ke Fraksi Nasdem di DPR RI. Isu trafiking domestik maupun ke luar negeri menjadi keprihatinan Nasdem melalui Bidang Migran," kata Eva Sundari yang pada tanggal 26 Oktober 2026 yang lalu mendeklarasikan Nasdem sebagai Rumah bagi para Migran dan Care Workers.
"Semoga bisa menjadi inisiatif susulan di Prolegnas apalagi materinya sudah siap,” sambung Eva lagi.
Koalisi Tier 2 mendorong agar pembaruan regulasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pendamping korban, pekerja migran, dan kelompok terdampak lainnya.
“Pelibatan secara luas tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan upaya pencegahan dan perlindungan korban,” kata Wahyu Susilo.
Pemberantasan perdagangan orang membutuhkan lebih dari sekadar pemidanaan pelaku.
Diperlukan kerangka hukum yang memastikan seluruh pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam mencegah kejahatan, melindungi korban, dan memulihkan hak-hak mereka.
Melalui penyerahan Naskah Akademik dan draf revisi UU TPPO ini, Koalisi Tier 2 berharap terbentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang yang komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada korban.
(TIN)