COMMUNITY
Kasus Penipuan Musik AI, Pria Ini Raup Rp169 Miliar
Basuki Rachmat
Rabu 25 Maret 2026 / 14:30
- Pria AS manfaatkan AI dan bot untuk hasilkan lagu palsu dan raup miliaran rupiah.
- Skema streaming ilegal ini berjalan sejak 2017 hingga 2024.
- Industri musik kini hadapi ancaman baru di era AI dan platform digital.
Jakarta: Industri musik global dikejutkan dengan kasus penipuan royalti digital yang tergolong mindblowing. Michael Smith (54), seorang pria asal North Carolina, Amerika Serikat, baru saja dinyatakan bersalah atas skema pencurian royalti musik senilai USD10 juta atau setara dengan Rp169 miliar.
Aksi ilegal ini dilakukan oleh Smith dengan memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi ribuan lagu "palsu", yang kemudian didengarkan secara masif oleh ribuan akun bot di berbagai platform streaming.
Dalam dakwaan yang diajukan jaksa federal di Distrik Selatan New York, Smith diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2024. Modusnya terbilang sangat rapi, ia menciptakan ribuan lagu menggunakan AI dan menggunakan program komputer (bot) untuk memutar lagu-lagu tersebut hingga 661.000 kali per hari.
Dari skema tersebut, Smith diperkirakan meraup royalti tahunan rata-rata sebesar USD1.027.128 atau sekitar Rp17,3 miliar. Praktik ini secara langsung merugikan para musisi dan pemegang hak cipta yang sah.
Jaksa Amerika Serikat, Jay Clayton, menegaskan bahwa tindakan Smith merupakan bentuk penipuan serius yang memanfaatkan celah teknologi.
“Michael Smith menciptakan ribuan lagu palsu menggunakan kecerdasan buatan dan kemudian menyiarkan lagu-lagu palsu tersebut miliaran kali,” kata jaksa AS Jay Clayton dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Guardian pada Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menambahkan, meskipun lagu dan pendengar yang dihasilkan bersifat fiktif, uang yang diperoleh dari skema tersebut nyata dan berasal dari hak royalti yang seharusnya diterima oleh para pemegang hak cipta.
“Meskipun lagu-lagu dan pendengarnya palsu, jutaan dolar yang dicuri Smith itu nyata. Jutaan dolar royalti yang Smith alihkan dari artis dan pemegang hak cipta yang sebenarnya dan berhak. Skema berani Smith telah berakhir, karena ia dinyatakan bersalah atas kejahatan federal karena penipuan yang dibantu AI," lanjut pernyataan resmi tersebut.
Atas perbuatannya, Smith telah resmi mengaku bersalah pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah, ia kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset hasil kejahatannya senilai USD8.091.843,64 (sekitar Rp136 miliar). Vonis final terhadap Smith dijadwalkan akan dibacakan pada bulan Juli 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(ASA)
Aksi ilegal ini dilakukan oleh Smith dengan memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi ribuan lagu "palsu", yang kemudian didengarkan secara masif oleh ribuan akun bot di berbagai platform streaming.
Dalam dakwaan yang diajukan jaksa federal di Distrik Selatan New York, Smith diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2024. Modusnya terbilang sangat rapi, ia menciptakan ribuan lagu menggunakan AI dan menggunakan program komputer (bot) untuk memutar lagu-lagu tersebut hingga 661.000 kali per hari.
Dari skema tersebut, Smith diperkirakan meraup royalti tahunan rata-rata sebesar USD1.027.128 atau sekitar Rp17,3 miliar. Praktik ini secara langsung merugikan para musisi dan pemegang hak cipta yang sah.
Jaksa Amerika Serikat, Jay Clayton, menegaskan bahwa tindakan Smith merupakan bentuk penipuan serius yang memanfaatkan celah teknologi.
“Michael Smith menciptakan ribuan lagu palsu menggunakan kecerdasan buatan dan kemudian menyiarkan lagu-lagu palsu tersebut miliaran kali,” kata jaksa AS Jay Clayton dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Guardian pada Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menambahkan, meskipun lagu dan pendengar yang dihasilkan bersifat fiktif, uang yang diperoleh dari skema tersebut nyata dan berasal dari hak royalti yang seharusnya diterima oleh para pemegang hak cipta.
“Meskipun lagu-lagu dan pendengarnya palsu, jutaan dolar yang dicuri Smith itu nyata. Jutaan dolar royalti yang Smith alihkan dari artis dan pemegang hak cipta yang sebenarnya dan berhak. Skema berani Smith telah berakhir, karena ia dinyatakan bersalah atas kejahatan federal karena penipuan yang dibantu AI," lanjut pernyataan resmi tersebut.
Ancaman Baru Industri Musik di Era Pasca-Pembajakan
Kasus Michael Smith menjadi alarm keras bagi industri musik dunia. Setelah sempat melawan pembajakan di era Napster awal 2000-an, kini industri musik harus menghadapi ancaman baru berbasis AI yang menyasar pendapatan dari platform musik digital raksasa seperti Spotify, Apple Music, Amazon Music, hingga YouTube Music.Atas perbuatannya, Smith telah resmi mengaku bersalah pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah, ia kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset hasil kejahatannya senilai USD8.091.843,64 (sekitar Rp136 miliar). Vonis final terhadap Smith dijadwalkan akan dibacakan pada bulan Juli 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)