BEAUTY
Loka POM Tanjungpinang Sita 80 Kosmetik Ilegal, Ini Bahayanya Jika Kamu Terlanjur Pakai
Yuni Yuli Yanti
Jumat 26 April 2024 / 07:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan Loka POM Tanjungpinang telah menyita 80 produk kosmetik dan skincare ilegal di Tanjung Uban, Bintan pada Selasa (23/4/2024).
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengungkapkan awalnya terdapat informasi mengenai penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM di Batam.
Kemudian, tim gabungan BPOM dan TNI polri melakukan penggeledahan perusahaan Tim Rumah Cantik yang berlokasi di Tanjung Uban, Bintan tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 80 item produk kosmetik dan skincare seperti body lotion dan krim wajah tanpa izin edar. Irdiansyah mengatakan produk tersebut diedarkan di wilayah Kepri hingga Riau.
"Bahan baku skincare yang diamankan itu berasal dari China kemudian dikemas ulang di rumah tersebut. Memang dalam jangka pendek produk kosmetik ini tidak berdampak langsung pada pengguna. Namun, dalam jangka panjang akan berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit. Kecuali kandungan merkuri yang akan terasa cepat terdampak," ujarnya Irdiansyah dikutip dari Presmedia.id
Hingga saat ini, BPOM Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha produk kecantikan tersebut dan akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran.

(Kemerahan, jerawat hingga kanker kulit dapat terjadi jika kamu terus menerus menggunakan kosmetik dan skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Melansir dari Instagram BPOM, disebutkan adanya beberapa risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang, seperti:
- Hidrokuinon, menyebabkan efek ochronosis yaitu kulit menjadi kehitaman, serta perubahan warna korena dan kuku.
- Asam Retinoat/Tretinoin, menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, terbakar atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
- Resorsinol, menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, menyebabkan saluran pernafasan atas, methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh), kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia).
- Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit. Menimbulkan bercak kemerahan dan risiko resistansi antibiotik.
- Flousinolon dan steroid lainnya dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak dan reaksi alergi seperti gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
- Merkuri, menyebabkan kerusakan pada sistem pencernaan, saraf, dan ginjal. Jika dipakai terus menerus merkuri pada kulit dapat menimbulkan jerawat meradang, alergi, iritasi hingga kanker kulit.
Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengungkapkan awalnya terdapat informasi mengenai penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM di Batam.
Kemudian, tim gabungan BPOM dan TNI polri melakukan penggeledahan perusahaan Tim Rumah Cantik yang berlokasi di Tanjung Uban, Bintan tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 80 item produk kosmetik dan skincare seperti body lotion dan krim wajah tanpa izin edar. Irdiansyah mengatakan produk tersebut diedarkan di wilayah Kepri hingga Riau.
"Bahan baku skincare yang diamankan itu berasal dari China kemudian dikemas ulang di rumah tersebut. Memang dalam jangka pendek produk kosmetik ini tidak berdampak langsung pada pengguna. Namun, dalam jangka panjang akan berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit. Kecuali kandungan merkuri yang akan terasa cepat terdampak," ujarnya Irdiansyah dikutip dari Presmedia.id
Hingga saat ini, BPOM Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha produk kecantikan tersebut dan akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran.

(Kemerahan, jerawat hingga kanker kulit dapat terjadi jika kamu terus menerus menggunakan kosmetik dan skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Bahaya Kosmetik Ilegal bagi Kesehatan
Diketahui, peredaran kosmetik dan skincare ilegal terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk memiliki kulit yang cantik secara instan. Namun, yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan.Melansir dari Instagram BPOM, disebutkan adanya beberapa risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang, seperti:
- Hidrokuinon, menyebabkan efek ochronosis yaitu kulit menjadi kehitaman, serta perubahan warna korena dan kuku.
- Asam Retinoat/Tretinoin, menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, terbakar atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
- Resorsinol, menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, menyebabkan saluran pernafasan atas, methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh), kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia).
- Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit. Menimbulkan bercak kemerahan dan risiko resistansi antibiotik.
- Flousinolon dan steroid lainnya dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak dan reaksi alergi seperti gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
- Merkuri, menyebabkan kerusakan pada sistem pencernaan, saraf, dan ginjal. Jika dipakai terus menerus merkuri pada kulit dapat menimbulkan jerawat meradang, alergi, iritasi hingga kanker kulit.
Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)