BEAUTY
BPOM Temukan 69 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di e-Commerce, Ini Daftarnya!
Yuni Yuli Yanti
Senin 06 Januari 2025 / 08:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kembali merilis hasil temuan kosmetik ilegal dan berbahaya yang mayoritas didistribusikan langsung melalui e-commerce.
Selama Oktober hingga November 2024, BPOM berhasil menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar di 4 wilayah utama di Indonesia.
"Penemuan ini menjadi gambaran nyata bahwa peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Wilayah Jawa Barat mencatatkan nilai temuan terbesar, yaitu Rp4,59 miliar, disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024), yang dikutip dari laman BPOM.
Kosmetik ilegal ini mayoritas didistribusikan secara daring melalui e-commerce. Sebanyak 69 merek termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako menjadi target penindakan.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, hingga India yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.
Dari hasil pengawasan dan operasi penindakan di Bandung, Taruna mengatakan banyak ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, termasuk bahan obat berupa antibiotik, antifungi, dan steroid.
"Jumlah barang bukti yang ditemukan di Jawa Barat sebanyak 208 item dan mencapai nilai keekonomian Rp4,59 miliar.Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember)," jelasnya.

(Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025 untuk mengedukasi masyarakat, membimbing pelaku usaha, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Foto: Dok. Pom.go.id)
Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tidak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga berkaitan dengan produk kosmetik.
Melihat fakta tersebut, selain melakukan pengawasan, Taruna menegaskan bahwa BPOM akan memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025 untuk mengedukasi masyarakat, membimbing pelaku usaha, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap iklan kosmetik dengan klaim berlebihan. Pastikan membeli dari penjual resmi dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan, tidak lupa kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu upaya pemberantasan ini. Kolaborasi yang baik akan terus kita tingkatkan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari risiko produk kosmetik ilegal," tutupnya.
Dalam upaya edukasi kepada masyarakat, BPOM merilis 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, berikut daftarnya!
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
8. Aqua Beauty
9. AR
10. Arabela
11. Bionic
12. BP
13. Croent
14. CSRO
15. Davis
16. DNM
17. Flowly
18. Frozen
19. FRS
20. Fuyan
21. Ginseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoian
25. Joeeyloves
26. Jomeel
27. Jungle
28. K Plus
29. Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-nic
51. RDL Hydroquinone Tretinoin
52. RDL Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
58. Tanako
59. Taste of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63. V.lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp'l
68. Xixi
69. ZF
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(yyy)
Selama Oktober hingga November 2024, BPOM berhasil menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar di 4 wilayah utama di Indonesia.
"Penemuan ini menjadi gambaran nyata bahwa peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Wilayah Jawa Barat mencatatkan nilai temuan terbesar, yaitu Rp4,59 miliar, disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024), yang dikutip dari laman BPOM.
Kosmetik ilegal ini mayoritas didistribusikan secara daring melalui e-commerce. Sebanyak 69 merek termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako menjadi target penindakan.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, hingga India yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.
Dari hasil pengawasan dan operasi penindakan di Bandung, Taruna mengatakan banyak ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, termasuk bahan obat berupa antibiotik, antifungi, dan steroid.
"Jumlah barang bukti yang ditemukan di Jawa Barat sebanyak 208 item dan mencapai nilai keekonomian Rp4,59 miliar.Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember)," jelasnya.

(Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025 untuk mengedukasi masyarakat, membimbing pelaku usaha, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Foto: Dok. Pom.go.id)
Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tidak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga berkaitan dengan produk kosmetik.
Melihat fakta tersebut, selain melakukan pengawasan, Taruna menegaskan bahwa BPOM akan memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025 untuk mengedukasi masyarakat, membimbing pelaku usaha, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap iklan kosmetik dengan klaim berlebihan. Pastikan membeli dari penjual resmi dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan, tidak lupa kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu upaya pemberantasan ini. Kolaborasi yang baik akan terus kita tingkatkan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari risiko produk kosmetik ilegal," tutupnya.
Dalam upaya edukasi kepada masyarakat, BPOM merilis 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, berikut daftarnya!
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
8. Aqua Beauty
9. AR
10. Arabela
11. Bionic
12. BP
13. Croent
14. CSRO
15. Davis
16. DNM
17. Flowly
18. Frozen
19. FRS
20. Fuyan
21. Ginseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoian
25. Joeeyloves
26. Jomeel
27. Jungle
28. K Plus
29. Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-nic
51. RDL Hydroquinone Tretinoin
52. RDL Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
58. Tanako
59. Taste of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63. V.lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp'l
68. Xixi
69. ZF
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(yyy)