Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam dalam kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras. Mereka langsung ditahan usai status hukum itu dipaparkan ke publik.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dua orang itu yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean. Mereka kini dikurung di Rutan KPK cabang Gedung C1 dan Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula ketika Divisi Pemasaran dan Perbankan Jasindo melakukan penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan beberapa pihak, salah satunya Bank Mandiri pada 2016.
Dalam penawaran yang diberikan, Bank Mandiri meminta pembayaran didasari fee based income karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi Jasindo. Alex tidak memerinci kelanjutan kerja sama dengan bank pelat merah tersebut.
Tak lama setelah upaya penjajakan itu, Sahata dan Toras bertemu di sebuah reuni sekolah. Keduanya bercerita soal perkembangan sejak lulus, termasuk tempat mereka bekerja.
“Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT (Sahata) menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” ucap Alex.
Keduanya melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan dalam reuni. Sejumlah pejabat Jasindo dibawa Sahata dalam pertemuan tersebut.
Salah satu isi pembicaraan soal rencana pendirian perusahaan agen asuransi yag nantinya didaftarkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Jasindo. Setelah didaftarkan, Sahata mau meluaskan keagenannya di sejumlah kantor cabang.
Toras mendapatkan sepuluh persen dari tiap total komisi agen yang dibayarkan. Sementara itu, 90 persen sisanya diberikan kepada kantor cabang lain dan sebagian digunakan untuk kepentingan Sahata.
Toras juga disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang penunjang asuransi yang disamarkan. Nama dia tidak masuk sebagai pengurus maupun pemegang saham. Kantor itu banyak berisikan keluarganya.
Mitra Bina Selaras juga memperluas keagenannya di bawah kewenangan Direktorat Operasional Ritel. Perusahaan itu ternyata tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menggunakan pasal kerugian negara dalam kasus ini. Taksirannya diduga menyentuh puluhan miliar.
“Bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar,” tutur Alex. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News