Para tersangka jaringan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dihadirkan saat konpers di Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Para tersangka jaringan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dihadirkan saat konpers di Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui joint operation, Bea Cukai dan Polri mengamankan 20 ribu lebih pil ekstasi, serta enam orang tersangka sindikat internasional. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Melalui joint operation, Bea Cukai dan Polri mengamankan 20 ribu lebih pil ekstasi, serta enam orang tersangka sindikat internasional. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Sementara pada kasus kedua, joint operation melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Sementara pada kasus kedua, joint operation melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan!

08 Mei 2024 16:53
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Melalui joint operation, Bea Cukai dan Polri mengamankan 20 ribu lebih pil ekstasi serta enam orang tersangka sindikat internasional.

"Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

Sementara pada kasus kedua, joint operation melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka," jelas Syarif. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penyelundupan Narkotika