Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam setiap penanganan perkara pidana. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung dalam waktu lama perlu disertai kejelasan mengenai tindak lanjutnya agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pandangan tersebut disampaikan Hudi saat menanggapi penanganan perkara yang melibatkan D.I. dan telah berlangsung sejak 2015.
"Kasus itu sudah lama, tetapi mengapa belum diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka," kata Hudi, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ialah belum adanya batas waktu yang jelas terhadap penanganan perkara bagi tersangka yang tidak menjalani penahanan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila suatu perkara tidak segera memperoleh penyelesaian.
"Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan, sedangkan apabila ditahan ada batas waktunya," ujarnya.
Hudi mengatakan aparat penegak hukum sebaiknya segera menentukan arah penyelesaian perkara, baik dengan melanjutkan proses hukum apabila alat bukti dinilai mencukupi maupun menghentikan penyidikan sesuai ketentuan apabila bukti tidak memenuhi syarat.
"Apabila dianggap cukup bukti, perkara sebaiknya segera dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, sebaiknya diterbitkan SP3 agar ada kepastian hukum. Setiap perkara harus memiliki penyelesaian yang jelas," katanya.
Di sisi lain, D.I. baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui tulisan yang dipublikasikan di situs pribadinya. Dalam tulisan tersebut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional.
Sementara itu, proses penanganan perkara yang melibatkan D.I. diketahui telah berlangsung sejak 2015. Hingga kini, belum terdapat informasi mengenai perkembangan lebih lanjut dalam penanganannya. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News