Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, didakwa menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, didakwa menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga disebut menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga disebut menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Terdakwa kasus suap Hakim MK, Basuki Hariman memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus suap Hakim MK, Basuki Hariman memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus suap Hakim MK, Ng Fenny memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus suap Hakim MK, Ng Fenny memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Menyuap Patrialis Akbar

05 Juni 2017 16:47
Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny memberikan suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 70 ribu dolar AS dan Rp4 juta lebih serta menjanjikan Rp2 miliar terkait permohonan uji materiil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News patrialis akbar ditangkap kpk