Pontianak: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan mendeportasi 27 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap Stasiun PSDKP Pontianak saat sedang menangkap ikan secara illegal di wilayah perairan Indonesia pada 30 Desember 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin, 9 Maret 2020.
Tatang menjelaskan, 27 ABK Vietnam ini akan dideportasi setelah pihaknya melakukan serah terima Deteni 27 ABK ini dari stasiun PSDKP Pontianak. Antara Foto/Jessica Helena Wuysang Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News