Jakarta: Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yaqut didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengaturan kuota haji.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News