Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melanjutkan pendalaman terkait pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap proses tersebut berjalan transparan dan dapat memberikan kejelasan atas sejumlah persoalan yang muncul dalam pembangunan hunian tersebut.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melanjutkan pendalaman terkait pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap proses tersebut berjalan transparan dan dapat memberikan kejelasan atas sejumlah persoalan yang muncul dalam pembangunan hunian tersebut.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara penting karena proyek tersebut menyangkut kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara penting karena proyek tersebut menyangkut kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

​Komjak Dorong Kejati NTT Perjelas Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

10 Agustus 2026 20:59
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melanjutkan pendalaman terkait pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Komjak berharap proses tersebut berjalan transparan dan dapat memberikan kejelasan atas sejumlah persoalan yang muncul dalam pembangunan hunian tersebut.

Anggota Komjak Nurokhman mengatakan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian perkara penting karena proyek tersebut menyangkut kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman, Senin, 10 Agustus 2026.

Program pembangunan 2.100 unit rumah tersebut dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan sejumlah persoalan teknis, termasuk pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan penyelidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali D.K. apabila keterangannya masih dibutuhkan.

“Terkait peran D.K. masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujar Raka.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan. Komjak mendorong proses hukum dilakukan secara tuntas agar seluruh persoalan dalam proyek rumah eks pejuang Timtim dapat terungkap. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kejaksaan pembangunan