Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung menuntaskan penanganan persoalan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Dorongan itu disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penanganan perkara tersebut perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.
Menurutnya, Kejaksaan Agung dapat mengambil alih penanganan agar proses berjalan lebih efektif.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Boyamin juga meminta dugaan keterlibatan D.K., yang turut didalami dalam perkara tersebut, segera mendapatkan kejelasan.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Ia mengingatkan agar proses penanganan berjalan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Pembangunan 2.100 rumah tersebut berlangsung pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan muncul setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah, termasuk 54 rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan juga mendorong Kejati NTT menjalankan proses secara transparan dan profesional.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan dan sejumlah hal masih didalami.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kejati NTT juga menyebut D.K. masih mungkin dimintai keterangan kembali apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Terkait peran D.K. masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujar Raka. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News