Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah jika dirinya pernah mengintervensi atau mengarahkan pengadaan pesawat untuk keuntungan pihak mana pun, selain Garuda.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah jika dirinya pernah mengintervensi atau mengarahkan pengadaan pesawat untuk keuntungan pihak mana pun, selain Garuda.
Menurut dia, keputusan pengadaan selalu diambil Dewan Direksi secara kolegial berdasarkan usulan tim dalam forum rapat resmi, serta dengan persetujuan Dewan Komisaris seiring dengan komitmen untuk membesarkan Garuda.
Menurut dia, keputusan pengadaan selalu diambil Dewan Direksi secara kolegial berdasarkan usulan tim dalam forum rapat resmi, serta dengan persetujuan Dewan Komisaris seiring dengan komitmen untuk membesarkan Garuda.
"Semua proses pengadaan yang terjadi pada saat saya menjabat sebagai Dirut Garuda dilakukan secara prosedural dan bertahap, khususnya dalam pengadaan Pesawat Bombardier CRJ1000," kata Emirsyah saat membacakan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Maka dari itu, ia menilai tidak benar apabila proses pengadaan Pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 sudah merugikan Garuda karena inefisiensi.
Maka dari itu, ia menilai tidak benar apabila proses pengadaan Pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 sudah merugikan Garuda karena inefisiensi.

Emirsyah Satar Bantah Pernah Intervensi Pengadaan Pesawat Garuda

17 Juli 2024 16:09
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah jika dirinya pernah mengintervensi atau mengarahkan pengadaan pesawat untuk keuntungan pihak mana pun, selain Garuda.
  
Menurut dia, keputusan pengadaan selalu diambil Dewan Direksi secara kolegial berdasarkan usulan tim dalam forum rapat resmi, serta dengan persetujuan Dewan Komisaris seiring dengan komitmen untuk membesarkan
Garuda.
  
"Semua proses pengadaan yang terjadi pada saat saya menjabat sebagai Dirut Garuda dilakukan secara prosedural dan bertahap, khususnya dalam pengadaan Pesawat Bombardier CRJ1000," kata Emirsyah saat membacakan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
  
Maka dari itu, ia menilai tidak benar apabila proses pengadaan Pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600 sudah merugikan Garuda karena inefisiensi.
  
Sebaliknya, lanjut dia, seluruh proses pengadaan yang dilakukan justru membuat Garuda selalu mendapatkan harga yang lebih murah dan keuntungan, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
  
Mengenai tidak-adanya intervensi dirinya dalam pengadaan pesawat, Emirsyah menuturkan keterangan tersebut sudah diungkapkan para saksi di persidangan.
  
Terkait dakwaan mengenai perubahan kriteria penilaian pengadaan tidak dilakukan dalam rapat direksi, dirinya menilai hal tersebut tidak benar karena semua direksi sudah setuju dan tidak ada yang menyatakan perbedaan pendapat ketika pembahasan kriteria pemenang maupun penentuan pemenangnya.
  
"Lantas, di bagian mana yang katanya saya dituduh mempengaruhi proses pemilihan pemenang?" tuturnya.
  
Sebelumnya, Emirsyah dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
  
Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider penjara selama 4 tahun. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News emirsyah satar Garuda Indonesia Pemberantasan Korupsi Penegakan Hukum