Metrotvnews.com, Surabaya: Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2/2016). Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan aktivis lingkungan hidup Salim Kancil meninggal dunia dan penganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News