Natuna: KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua kapal ikan asing Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Jumat, 17 Juli 2020.
Personel TNI AL juga mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya.
Kapal beserta ABK dan barang bukti ikan hasil tangkapan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.
2 KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ardi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News