Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 berjaga di belakang para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di atas geladak KRI Yos Sudarso-353, Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.
Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 berjaga di belakang para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di atas geladak KRI Yos Sudarso-353, Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.
KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya, Jumat, 17 Juli 2020.
KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya, Jumat, 17 Juli 2020.
Kapal beserta ABK dan barang bukti ikan hasil tangkapan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.
Kapal beserta ABK dan barang bukti ikan hasil tangkapan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.
2 KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
2 KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.

KRI Yos Sudarso Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam

18 Juli 2020 18:19
Natuna: KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua kapal ikan asing Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Jumat, 17 Juli 2020.

Personel TNI AL juga mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya.

Kapal beserta ABK dan barang bukti ikan hasil tangkapan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020.

2 KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ilegal fishing