Jakarta: Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sebagai ormas.
Namun, sebagai FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan kegiatan melanggar lainnya.
Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya. Hal ini karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK. Dok.Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News