Bandung: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, Rabu, 18 Maret 2020. Dia dinyatakan terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Antara Foto/Raisan Al Farisi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News