Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman karena terbukti menerima suap sejumlah Rp300 juta.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman karena terbukti menerima suap sejumlah Rp300 juta.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor (DS) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Desnayeti selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Desnayeti mengatakan DS terbukti telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim <i>juncto</i> Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (4) huruf a.
Desnayeti mengatakan DS terbukti telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (4) huruf a.
Adapun hal memberatkan DS adalah yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sementara hal-hal yang meringankan adalah DS melakukan pelanggaran yang didorong psikologi tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya dengan terdakwa Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri.
Adapun hal memberatkan DS adalah yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sementara hal-hal yang meringankan adalah DS melakukan pelanggaran yang didorong psikologi tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya dengan terdakwa Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri.
Dalam pertimbangannya, Desnayeti menyebut pembelaan yang disampaikan DS dan tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak dapat diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Dalam pertimbangannya, Desnayeti menyebut pembelaan yang disampaikan DS dan tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak dapat diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim.

MA-KY Berhentikan Hakim DS karena Terbukti Terima Suap Rp300 Juta

09 Agustus 2023 16:26
Jakarta: Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman karena terbukti menerima suap sejumlah Rp300 juta.
  
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor (DS) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Desnayeti selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
  
Desnayeti mengatakan DS terbukti telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (4) huruf a.
  
Adapun hal memberatkan DS adalah yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sementara hal-hal yang meringankan adalah DS melakukan pelanggaran yang didorong psikologi tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya dengan terdakwa Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri.
  
"Dan hakim terlapor (DS) mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," kata Desnayeti.
  
Dalam pertimbangannya, Desnayeti menyebut pembelaan yang disampaikan DS dan tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak dapat diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim.
  
Hal-hal yang disampaikan DS dalam sidang MKH tidak dapat mematahkan rekomendasi tim Badan Pengawas MA yang merekomendasikan DS dijatuhi sanksi berat.
  
"Maka pembelaan diri hakim terlapor (DS) harus ditolak," ucap Desnayeti.
  
Dalam sidang tersebut, DS duduk sebagai terlapor terkait dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, saat dia bertugas sebagai ketua majelis yang mengadili perkara itu di PN Surabaya. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kasus Suap Kasus Korupsi Pengadilan mahkamah agung Komisi Yudisial