Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

Bawaslu: Sengketa Pendaftaran Caleg Dapat Diselesaikan Lewat Mediasi

04 Mei 2023 19:03
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
  
"Kami berharap kalau ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media bertajuk 'Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024' yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
  
Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
  
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
  
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon legislatif dilakukan serentak pada 1-14 Mei 2023.
  
Pendaftaran anggota DPR RI dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.
  
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing. MI/Moh Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Bawaslu caleg DPR RI DPD dprd