Jakarta: Pemberantasan korupsi dinilai harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang ditemukan memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan bukti diminta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Sugeng Teguh Santoso, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Sugeng merespons penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat F.A. Ia mendorong Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.
Perwakilan Kosmak lainnya, Ronald Loblobly, mengatakan melalui sprindik baru, Kejaksaan Agung bisa mendalami seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh.
“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara yang menyeret F.A. dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidikan disebut dilakukan secara detail dan hati-hati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kehati-hatian tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Karena itu, materi pokok perkara belum seluruhnya disampaikan kepada publik sebelum masuk tahap persidangan.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Harus kita hati-hati. Strategi penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Anang juga menepis anggapan di media sosial bahwa Kejagung tidak transparan. Menurut dia, pembatasan informasi saat ini murni demi kepentingan kelancaran strategi penyidikan agar pembuktian di pengadilan nanti berjalan maksimal.
“Bukan kami tidak terbuka, seperti yang beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begitu ya. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” jelas Anang.
Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap di pengadilan. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News