Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong kejaksaan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait dua hal yang tengah ditelaah. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong kejaksaan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait dua hal yang tengah ditelaah. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganan selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganan selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Pakar Hukum Soroti Pentingnya Keterangan Pihak Terkait

20 Agustus 2026 18:45
Jakarta: Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong kejaksaan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait dua hal yang tengah ditelaah. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganan selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Agustus 2026.

Abdul menilai jabatan tidak semestinya menjadi penghalang bagi pihak yang memiliki informasi untuk dimintai keterangan.

“Semua pihak yang berkaitan, termasuk mereka yang memiliki informasi atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses tersebut, dapat dimintai keterangan apabila diperlukan,” katanya.

Nama D.k. sebelumnya juga disebut dalam pendalaman terkait pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur. D.k telah dimintai keterangan dan Kejati NTT menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Apalagi ada rekam jejak di beberapa perkara. Jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul.

Abdul juga menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian pihak dan kebutuhan pemeriksaan berada di Jakarta.

“Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun,” ujarnya. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hukum