Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok). Dia dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok). Dia dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Yulius dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.
Yulius dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.
Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto. Dia menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.
Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto. Dia menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.

Legislator PDIP Terlapor Tuduhan Partai Cokelat Disanksi Teguran Tertulis

03 Desember 2024 17:10
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok). Dia dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Yulius dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.

"Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.

Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto. Dia menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.

Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.

Sebelumnya, Yulius telah membantah telah menuding Parcok pada Pilkada 2024. Dia mengeklaim hanya meminta klarifikasi dari Polri.

"Saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problem-nya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Yulius klaim pernyataannya itu muncul saat menanggapi sebuah siniar atau podcast.

"Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah, yang saya lakukan saya parafrase-kan, sehingga jadi pendek begitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu," ujar Yulius. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Dok. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News DPR RI POLRI PDIP Pilkada 2024