Jakarta: Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah selaku pemegang saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu memilih direksi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua LPK Provinsi Bengkulu Arafik mengatakan, penguatan tata kelola menjadi aspek penting untuk mendukung kinerja dan keberlanjutan BPD Bengkulu sebagai lembaga keuangan daerah yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi.
Menurut dia, sejumlah catatan yang pernah disampaikan lembaga pengawas dan auditor dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan ke depan.
"Selain itu, terdapat risiko penyajian nilai kredit yang diberikan, beban kerugian penurunan nilai, dan laba menjadi tidak wajar (overstated) minimal lebih dari Rp1,6 miliar," kata Arafik, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan, nilai tersebut tergolong material karena berpengaruh langsung terhadap kualitas penyajian laporan keuangan perusahaan. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi penilaian pemegang saham, regulator, auditor, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap kesehatan perusahaan.
Apabila nilai kredit, pencadangan kerugian, maupun laba tidak disajikan secara wajar, maka terdapat risiko bahwa kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya tidak tergambarkan secara tepat.
“Dalam prinsip good corporate governance dan dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik, keberhasilan manajemen dalam menyelesaikan temuan auditor, memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki tata kelola risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, sejatinya menjadi hal utama yang harus dimiliki oleh calon pimpinan BPD Bengkulu,” jelas Arafik.
Ia menambahkan, figur yang profesional, independen, serta tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik dinilai lebih mampu menjalankan agenda reformasi dan memperkuat kinerja perusahaan.
“Sosok profesional, independen alias tidak ada kaitannya dengan partai politik (parpol) dan reformis yang mampu menuntaskan rekomendasi BPK RI dan OJK, serta dapat memperbaiki efektivitas operasional perusahaan, merupakan indikator penting yang patut dipertimbangkan oleh pemegang saham pengendali dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait penetapan direksi definitif,” pungkasnya. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News