Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kejelasan penanganan perkara pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang masih didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Boyamin menilai kepastian hukum diperlukan bagi pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara, termasuk DK.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera menecopot DK apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Hingga kini, DK belum berstatus tersangka. Perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara tersebut.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Boyamin juga meminta proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus dan mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Selain persoalan kepastian hukum, Boyamin menyinggung risiko intervensi maupun perlambatan perkara.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN pada 2022-2023. Kasus mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah, termasuk 54 rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga mendorong penanganan perkara secara transparan dan profesional.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT memastikan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa, 4 Agustus 2026.
Raka juga mengatakan peran DK masih didalami dan yang bersangkutan dapat kembali dipanggil jika diperlukan.
“Terkait peran DK masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya. Dok. Metrotvnews.com/Siti Yona Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News