Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo divonis hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo divonis hukuman mati.
Gelombang pertama misi kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk penanganan pasca gempa bumi di Turki, tiba di Bandara Adana, Turki, Minggu, 12 Februari 2023. Misi tersebut dibawa dengan dua pesawat TNI AU.
Gelombang pertama misi kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk penanganan pasca gempa bumi di Turki, tiba di Bandara Adana, Turki, Minggu, 12 Februari 2023. Misi tersebut dibawa dengan dua pesawat TNI AU.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Foto Terpopuler: Vonis Mati Ferdy Sambo hingga Bantuan Indonesia Tiba di Turki

14 Februari 2023 11:14
Jakarta: Sejumlah berita foto pada Senin, 13 Februari 2023 menarik perhatian pembaca, di antaranya Ferdy Sambo divonis mati, hingga bantuan kemanusiaan pertama Indonesia tiba di Turki.
 

Berikut berita terpopuler foto selengkapnya:

 

1. Ferdy Sambo Divonis Mati!

Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo divonis hukuman mati.

Selengkapnya baca di sini: 

2. Alhamdulillah, Bantuan Pertama Kemanusiaan Indonesia Tiba di Turki

Jakarta: Gelombang pertama misi kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk penanganan pasca gempa bumi di Turki, tiba di Bandara Adana, Turki, Minggu, 12 Februari 2023. Misi tersebut dibawa dengan dua pesawat TNI AU.

Selengkapnya baca di sini:

3. Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Selengkapnya baca di sini: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Gempa Turki Ferdy Sambo Tersangka Putri Candrawathi Pembunuhan Brigadir J Berita Terpopuler Foto