Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo divonis hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan Ferdy Sambo pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yoshua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023. MI/Usman Iskandar/AFP PHOTO/Aditya Aji Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News