Metrotvnews.com, Surabaya: Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang (non aktif) Hariyono (kiri) dan terdakwa lainnya Mat Dasir (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). Hariyono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup dikarenakan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yaitu dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana terhadap aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil. ANTARA/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News