Terdakwa Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

19 Mei 2016 17:44
Metrotvnews.com, Surabaya: Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang (non aktif) Hariyono (kiri) dan terdakwa lainnya Mat Dasir (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). Hariyono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup dikarenakan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yaitu dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana terhadap aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil. ANTARA/M Risyal Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News salim kancil