Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang berkaitan dengan proses pengisian kuota tambahan.
Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang berkaitan dengan proses pengisian kuota tambahan.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Sementara itu, perkara yang disidangkan saat ini masih bergulir di pengadilan dan proses pembuktian akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Sementara itu, perkara yang disidangkan saat ini masih bergulir di pengadilan dan proses pembuktian akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

​Dakwaan Kuota Haji Ungkap Rangkaian Pengisian Kuota Tambahan

11 Agustus 2026 23:25
Jakarta: Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah nama yang berkaitan dengan proses pengisian kuota tambahan.

Salah satu nama yang disebut adalah F.H.M., yang dalam dakwaan disebut memiliki peran dalam komunikasi dan pengaturan pengisian kuota haji tambahan.

Menurut dakwaan, F.H.M. mulai berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama terkait pemanfaatan kuota tambahan sejak 2022. Upaya tersebut berlanjut pada 2023 melalui komunikasi dengan pejabat di Kementerian Agama dan Yaqut.

Dalam perkara kuota tambahan 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji. Jaksa menyebut F.H.M. kembali berkomunikasi dengan sejumlah pihak dan meminta agar kuota haji khusus dapat memperoleh porsi lebih besar.

Dakwaan juga menyebut adanya pertemuan antara F.H.M. dan salah satu terdakwa lain untuk membahas pengelolaan kuota tersebut. Dalam pertemuan itu, pengisian kuota tambahan disebut akan dilakukan melalui satu pintu.

Rangkaian komunikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Yaqut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengubah komposisi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Sementara itu, perkara yang disidangkan saat ini masih bergulir di pengadilan dan proses pembuktian akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Dok.MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hukum