Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditahan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditahan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Irgan Chairul Mahfiz langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020.
Irgan Chairul Mahfiz langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020.

Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

11 November 2020 21:01
Jakarta: KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) tersangka baru terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Usai dijerat sebagai tersangka, Irgan Chairul Mahfiz langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, Rabu, 11 November 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. ANTARA Foto/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi