5. Terkait loss and Damage
Terhadap keputusan loss and damage, Indonesia menegaskan kembali bahwa dukungan untuk operasionalisasi Santiago Network for Loss and Damage (SNLD) harus diberikan secara memadai. hal ini untuk mencegah, meminimalkan, dan mengatasi Kerugian dan kerusakan."Negara-negara berkembang membutuhkan lebih dari sekadar bantuan teknis. Kami juga membutuhkan dukungan untuk menerapkan tindakan nyata untuk merespons dampak buruk perubahan iklim," tegas dia.
Indonesia mendukung pembentukan dialog untuk memfasilitasi diskusi lebih lanjut. Perlu juga ada pengaturan pendanaan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
6. Terkait pendanaan
Indonesia menyambut baik keputusan terkait pendanan perubahan iklim. Namun, Indonesia juga kecewa karena keputusan tersebut tidak memuat kejelasan kelanjutan dari pembiayaan jangka panjang dalam naskah tersebut.Oleh karenanya, Indonesia meminta agar pembahasan tentang USD100 miliar harus dilanjutkan dalam konteks pembiayaan jangka panjang. Hal ini untuk melacak pencapaian dan menyusun strategi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan.
"Indonesia meminta para pihak menetapkan New Collective Quatified Goal pada 2025 dengan jumlah pendanaan yang baru dan tata waktu pencapaian (milestone) yang jelas," jelas dia.
7. Terkait gender
Keputusan FCCC/SBI/2021/L.13 terkait gender telah diadopsi. Ini akan ditindaklanjuti dalam Enhanced Lima Work Programme 2019.Indonesia mendorong penguatan pendanaan iklim yang responsif terhadap gender.
8. Terkait oceans and climate
Pada isu oceans and climate, proponen isu kelautan telah berhasil mengintegrasikan keputusan COP26. Pada isu ini, Indonesia Meminta Badan SBSTA untuk menyelenggarakan dialog secara berkala mulai Juni 2022."Mendorong para Negara Pihak untuk mengintegrasikan kebijakan kelautan dalam perumusan NDC," kata Laksmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News