2. Terkait mitigasi
Indonesia menyayangkan agenda pembahasan elemen Kerangka Pelaporan NDC (Common Time Frame/CTF of NDCs) pada COP26 tidak menghasilkan kesepakatan. Padahal, CTF of NDCs adalah salah satu elemen penting dalam Paris Rule Book.COP26 memutuskan mandat untuk melanjutkan pembahasan CTF of NDCs tentang siklus dan komunikasi NDC post-2030 pada sesi berikutnya untuk dapat diadopsi pada CMA3.
Terkait dengan agenda Second Periodic Review mengenai review terhadap long-term global goal dan upaya pencapaiannya, juga tidak mencapai kesepakatan. Agenda ini akan dilanjutkan review melalui The Structure Expert Dialogue yang terakhir (SED-3) pada pertemuan inter-sessional Juni 2022 mendatang.
3. Terkait kerangka tranparansi
Terkait dengan Enhance Transparency Framework (ETF) atau Transparansi yang Ditingkatkan, Indonesia menekankan bahwa para pihak perlu didorong untuk segera membuat persiapan."Untuk memastikan pelaporan Bienniun Tranparency (BTR) tepat waktu di bawah ETF sesuai dengan Pasal 13 Persetujuan Paris. Dan batas waktu yang ditetapkan dengan menggunakan outline yang telah disepakati," kata dia.
Selain itu, dukungan bagi implementasi ETF berdasarkan Pasal 13 Persetujuan Paris perlu disediakan secara tepat waktu, memadai, dan dapat diprediksi. Mengingat, ETF adalah untuk membangun kepercayaan (building trust).
4. Terkait adaptasi
Indonesia memandang penting keputusan CMA terkait dengan komunikasi adaptasi, terutama untuk memberikan masukan bagi Global Stocktake. Selain itu, terkait dengan Global Goal on Adaptation."Keputusan pembentukan program kerja dua tahun tentang tujuan global adaptasi akan memandu kita untuk bergerak menuju membangun ketahanan iklim," jelas Laksmi.