Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan hutan produksi, kegiatan itu diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di hutan lindung atau hutan konservasi hanya dibolehkan satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam. Setelah itu akan dibongkar dan kemudian ditanami pohon.
"Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola perhutanan sosial," kata dia.
Agus juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah memosisikan bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan. Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya.
Baca: Pemerintah Cabut Izin Usaha Perkebunan 4 Perusahaan di Sulteng
"Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera," ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News