Ketua BPK Harry Azhar Azis (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ketua BPK Harry Azhar Azis (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

BPK Tegaskan Tidak Dorong Penetapan Tarif Surat Kendaraan

09 Januari 2017 12:45
medcom.id, Gowa: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak mendorong pemerintah untuk menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
 
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dalam hal ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2016.
 
"BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu," ujar Harry, seperti dikutip dari Antara, usai meresmikan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2017).

Baca: PDIP Minta Kenaikan Tarif STNK & BPKB Direvisi
 
Harry menambahkan, pemeriksaan atas PNBP di Kepolisian sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga setiap tahunnya. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
 
Baca: Kapolri Pastikan Kenaikan Biaya Administrasi STNK Bermanfaat
 
Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50/2010 tentang hal yang sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
 
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
 
Baca: Menko Darmin Kecewa dengan Pemberitaan Tarif STNK & BPKB
 
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan