medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditinjau ulang. Kenaikan mencapai 300 persen dinilai sangat drastis dan merugikan masyarakat.
Hendrawan mengatakan, kenaikan itu tidak sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik. Apalagi di tengah meningkatnya pemanfaatan informasi dan teknologi.
"Pemerintah sangat aktif investasi IT dan SDM, nah di tengah kondisi seperti itu harusnya biaya pelayanan publik menurun," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Hendrawan yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan ini sadar dalam perbaikan membutuhkan transisi, termasuk menaikkan harga kebutuhan masyarakat. Meski demikian, kenaikan tarif atas STNK dan BPKB tidak mencapai tiga kali lipat.
"Tapi kenaikannya jangan dratis begini lah. Nah, pra kondisi untuk menaikkan tarif-tarif itu seperti transparansi, perbaikan pelayanan, harus ditunjukkan. Kalau tidak pasti rakyat terus dikorbankan," ujarnya.
Dia pun mendorong agar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden Jokowi direvisi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan yang lebih rasional.
"Sekaligus menugaskan kepada kepolisian dan semua titik-titik pelayanan publik mengefisiensikan dan memanfaatkan IT semaksimal mungkin," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditinjau ulang. Kenaikan mencapai 300 persen dinilai sangat drastis dan merugikan masyarakat.
Hendrawan mengatakan, kenaikan itu tidak sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik. Apalagi di tengah meningkatnya pemanfaatan informasi dan teknologi.
"Pemerintah sangat aktif investasi IT dan SDM, nah di tengah kondisi seperti itu harusnya biaya pelayanan publik menurun," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Hendrawan yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan ini sadar dalam perbaikan membutuhkan transisi, termasuk menaikkan harga kebutuhan masyarakat. Meski demikian, kenaikan tarif atas STNK dan BPKB tidak mencapai tiga kali lipat.
"Tapi kenaikannya jangan dratis begini lah. Nah, pra kondisi untuk menaikkan tarif-tarif itu seperti transparansi, perbaikan pelayanan, harus ditunjukkan. Kalau tidak pasti rakyat terus dikorbankan," ujarnya.
Dia pun mendorong agar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden Jokowi direvisi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan yang lebih rasional.
"Sekaligus menugaskan kepada kepolisian dan semua titik-titik pelayanan publik mengefisiensikan dan memanfaatkan IT semaksimal mungkin," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)