Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Menko Darmin Kecewa dengan Pemberitaan Tarif STNK & BPKB

Amaluddin • 07 Januari 2017 17:02
medcom.id, Surabaya: Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution meluruskan pemberitaan di media yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017.
 
Darmin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikan STNK dan BPKB. Menurut Darmin, berita yang selama ini beredar di media mengada-ada, karena tidak sesuai fakta.
 
Baca: Jokowi Keberatan dengan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK & BPKB hingga 300%

"Sebenarnya Presiden mengingatkan waktu saya di Bogor, kalau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan masyarakat jangan lah naik tinggi-tinggi. Karena itu saya ingin meluruskan di sini. Pelintiran berita itu seolah-olah presiden sudah meneken terus mempertanyakan kembali," kata Darmin, didampingi Gubernur Jatim Soekarwo, saat jumpa pers di Hotel JW Marriot, Surabaya, Sabtu (7/1/2017).
 
Darmin mengaku kecewa dengan beredarnya pemberitaan tersebut di media. Dia mengatakan, media sengaja memelintir atau memojokkan pernyataan Jokowi, sehingga terkesan peraturan yang sudah ditekennya ditarik kembali.
 
"Padahal statement yang disampaikan presiden waktu itu adalah evaluasi terhadap keputusan PNBP, agar tidak ada kenaikan yang tinggi. Sebenarnya itu Presiden mengingatkan waktu di Bogor," tegas Darmin lagi.
 


 
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menggelar rapat sidang Kabinet di Istana Bogor pada, Rabu 4 Januari 2017. Dalam rapat tersebut, Jokowi mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.
 
Beberapa media kemudian memberitakan pernyataan presiden itu blunder. Karena aturan mengenai kenaikan jenis dan tarif STNK yang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi.
 
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari setelah disahkan oleh Presiden Jokowi. Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu.
 
Sementara roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
 
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu. Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan